Sofyan Basir, 2 Terdakwa Ini Juga Pernah Dibebaskan Pengadilan Tipikor

Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11)

Editor: Vivi Febrianti
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kedua kanan) memeluk kerabatnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11/2019).

Sofyan Basir menjadi terdakwa ketiga yang divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor.

Ketua Majelis Hakim Hariono saat menyatakan, Sofyan tak terbukti bersalah dalam kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata Hariono saat membaca amar putusan.

Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana, dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Majelis juga berpendapat, Sofyan Basir sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.

Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional. Sofyan juga diyakini bergerak tanpa arahan dari Eni dan Kotjo.

"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," kata hakim.

Selain Sofyan Basir , ada dua terdakwa kasus korupsi lain yang juga pernah bebas pada putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor.

Pertama, mantan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad.

Kasus Mochtar Mohamad

Mochtar Mohammad, saat masih menjabat Wali Kota Bekasi, keluar dari ruang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (8/4/2011).
Mochtar Mohammad, saat masih menjabat Wali Kota Bekasi, keluar dari ruang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (8/4/2011). (KOMPAS/LUCKY PRANSISKA)

Saat membaca amar putusan, majelis hakim PN Tipikor Bandung yang diketuai Azharyadi berpendapat, Mochtar tidak terbukti mengadakan kegiatan fiktif, penyuapan kepada anggota DPRD untuk memuluskan pengesahan APBD.

Namun, Mahkamah Agung yang menerima permohonan kasasi yang diajukan jaksa KPK berpendapat lain.

Majelis hakim yang dipimpin Djoko Sarwoko dengan anggota Krisna Harahap dan Leo Hutagalung menyatakan Mochtar Mohamad terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berjamaah.

"Membatalkan putusan Tipikor Bandung, terdakwa Mochtar Muhammad terbukti sah melakukan korupsi bersama-sama dan berjemaah untuk kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun penjara denda Rp 300 juta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 639 juta," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, Rabu (7/3/2012).

Dalam perkara tersebut, Mochtar Mohamad diduga menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar.

Selain itu, ia dituduh menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.

Ia juga memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.

Kasus Suparman

Bupati Rokan Hulu Suparman resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Bupati Rokan Hulu Suparman resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2016). (KOMPAS.com/ABBA GABRILIN)

Vonis bebas kedua diterima oleh mantan Bupati Rokan Hulu, Suparman.

Vonis tersebut diberikan Pengadilan Tipikor Pekanbaru setelah dia dinyatakan tak bersalah dalam perkara suap pembahasan APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015.

"Membebaskan terdakwa Suparman dari segala dakwaan," kata hakim ketua Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rinaldi Triandiko, Kamis (23/2/2017) di Pekanbaru.

Suparman dinyatakan tidak terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka lain, yakni mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

"Menyatakan terdakwa Suparman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, membebaskan dari dakwaan jaksa, memerintahkan terdakwa Suparman bebas dari tahanan, memulihkan hak terdakwa dalam ketentuan kedudukan, harkat dan martabatnya," kata hakim.

Hakim menilai bahwa dakwaan kedua yakni menerima hadiah atau janji tidak terpenuhi dan tidak terbukti pada terdakwa.

"Oleh karena itu, terdakwa Suparman harus dibebaskan karena JPU tidak dapat membuktikan surat dakwaannya," kata Rinaldi.

Kemudian, jaksa KPK mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA menganulir putusan di tingkat pertama dan menjatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.

"Kabul terhadap terdakwa dua," bunyi putusan kasasi seperti yang dikutip dari situs web Mahakamah Agung RI, Sabtu (11/11/2017).

Putusan kasasi dibacakan pada 8 November 2017.

Perkara kasasi ditangani oleh Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sofyan Basir, Terdakwa Ketiga yang Dibebaskan Pengadilan Tipikor"
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Icha Rastika

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved