Bacaan Niat Puasa Senin Kamis dan Puasa Qodho Ramadhan, Bolehkah Digabung?
Bolehkah niat Puasa Senin Kamis digabungkan dengan puasa yang lain, seperti puasa qodho ramadhan?
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ada puasa sunnah yang tak kalah bermanfaat dan tentu mendatangkan pahala.
Puasa tersebut yakni puasa pada hari Senin dan Kamis atau biasa orang sebut Puasa Senin Kamis.
Bolehkah niat Puasa Senin Kamis digabungkan dengan puasa yang lain, seperti puasa qodho ramadhan?
Para ulama membahas masalah ini dalam kajian at-Tasyrik bin Niyat ‘menggabungkan niat’.
Batasannya, apa ada amal yang statusnya laisa maqsudan li dzatih, tidak harus ada wujud khusus, artinya dia hanya berstatus sebagai wasilah atau bisa digabungkan dengan yang lain, maka niatnya bisa digabungkan dengan amal lain yang sama.
• Niat Sholat Tahajud, Tata Cara, Rakaat dan Doa Setelah Salat Tahajud, Ini Keutamannya !
• Bacaan Sholawat saat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
• Maulid Nabi 12 Rabiul Awal: Ini Bacaan Sholawat Pendek Lengkap dengan Artinya
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
فجمع أكثر من نية في عمل واحد هو ما يعرف عند أهل العلم بمسألة التشريك، وحكمه أنه إذا كان في الوسائل أو مما يتداخل صح، وحصل المطلوب من العبادتين، كما لو اغتسل الجنب يوم الجمعة للجمعة ولرفع الجنابة فإن جنابته ترتفع ويحصل له ثواب غسل الجمعة
Menggabungkan beberapa niat ibadah dalam satu amal, dikenal para ulama dengan istilah ‘at-Tasyrik’. Hukumnya, jika amal itu terkait wasilah, atau bisa digabungkan, maka dia boleh digabungkan. Dan dia bisa mendapatkan dua ibadah.
Seperti orang yang mandi junub pada hari jumat, untuk mandi jumat dan sekaligus untuk menghilangkan hadats besarnya, maka status hadats besar junubnya hilang, dan dia juga mendapatkan pahala mandi jumat.
Selanjutnya, tim Fatwa Syabakah menyatakan,
فإذا تقرر هذا فاعلم أنه لا حرج في الجمع بين صيام الإثنين والخميس وبين أي صوم آخر، لأن الصوم يوم الإثنين والخميس إنما استحب لكونهما يومين ترفع فيهما الأعمال
Dengan memahami ini, anda bisa menyatakan bahwa tidak masalah menggabungkan antara puasa senin kamis dengan puasa sunah lainnya. Karena puasa senini kamis, dianjurkan karena posisinya di dua hari yang menjadi waktu dilaporkannya amal kepada Allah. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 103240).
Dengan memahami ini, anda bisa menyatakan bahwa tidak masalah menggabungkan antara puasa senin kamis dengan puasa sunah lainnya. Karena puasa senini kamis, dianjurkan karena posisinya di dua hari yang menjadi waktu dilaporkannya amal kepada Allah. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 103240).
• Gojek Akan Bangun Shelter Dekat Stasiun Bogor, Driver Tak Boleh Lagi Jemput di Sembarang Tempat
• Cerita Siswi SMP Kabur ke Kontrakan Pacarnya, Ibunya Dibuat Kebingungan : Saya Engga Bisa Tidur
Selain dalam hadits, masalah niat Puasa Senin Kamis dan puasa ganti juga dijelaskan dalam Al Quran.
Berikut diantaranya:
1. Al Baqoroh
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba ‘alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba ‘alallażīna ming qablikum la’allakum tattaqụn
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. (Q.S. Al-Baqoroh: 183)
Maksudnya, seruan ini diperuntukkan bagi orang-orang yang beriman bahwa puasa adalah hal wajib. Bahkan sudah diwajibkan sejak umat sebelum kita. Tujuan puasa sendiri itu adalah meraih ketakwaan.
2. Al Mujadalah
Dalam ayat ini, Allah memerintahkan umat Islam untuk berpuasa. Puasa dilakukan jika kita menzihar istri dan hendak menarik kembali apa yang sudah diucapkan. Untuk menarik hal tersebut, maka Allah perintahkan memerdekakan budak.
Jika tidak menemukan budak, maka puasa menjadi gantinya yaitu selama dua bulan berturut-turut sebagaimana firman Allah berikut:
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۖ فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Artinya: “Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (3). Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih (4). (Q.S Al-Mujadalah Ayat 3-4).
3. Al Maidah:89
Dalam Surat Al Maidah, Allah memerintahkan umat Islam agar berpuasa sebagai ganti karena telah membunuh binatang pada saat Ihram. Jika ia tidak mampu membayar dengan mengganti binatang ternak yang sama dengan buruan tersebut.
Sebagaimana tercantum dalam Al Qur’an :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka’bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.” (Q.S Al-Maidah: 95).
4. Al Maidah:95
Tak hanya itu, Allah juga memerintahkan berpuasa sebagai ganti karena tidak sengaja bersumpah dan malah melanggarnya. Hukuman awal adalah dengan memberi makan fakir miskin. Tetapi jika tidak sanggup dapat menebus kesalahan tersebut dengan berpuasa selama 3 hari.
Sebagaimana berikut:
ا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (Q.S Al-Maidah: 89)
• Niat Sholat Duha, Tata Cara, Rakaat dan Doa Setelah Shalat Dhuha: Bisa Bawa Kecukupan Rezeki
• SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Persib Bandung vs PSIS Semarang, Ezechiel Bawa Tuan Rumah Unggul
Adapun niat Puasa Senin Kamis sebagai berikut:
Puasa Senin
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ اْلاِثْنَيْنِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU SAUMA YAUMAL ITSNAINI SUNNATAN LILLAHI TANA’ALA
Artinya : Saya niat puasa hari Senin, sunnah karena Allah ta’ala.
Puasa Kamis
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU SAUMA YAUMAL KHOMIISI SUNNATAN LILLAHI TAA’ALA
Artinya : Saya niat puasa hari Kamis, sunnah karena Allah ta’ala.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com). (*konsultasisyariah.com)
Puasa Qodho/ Puasa Ganti
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shouma ghadin ‘an ada-i fardhi ramadhana lillahi ta’ala. Artinya: “Saya niat berpuasa besok untuk mengqada (mengganti) puasa wajib Ramadan karena Allah Ta’ala.”
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com).
(TribunnewsBogor dari Rumaysho)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ilustrasi-puasa_20180813_172719.jpg)