William PSI Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD, Pengamat: Itu Salah
William dinilai telah melanggar aturan yang mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
"Artinya, kalau secara fungsi normatifnya, apa yang dilakukan DPRD dengan membuka atau membicarakan APBD itu secara luas, sudah sewajarnya, sudah normalnya gitu," tambahnya.
Masalahkah mengunggah ke media sosial?
Sedangkan terkait dengan cara menyoroti anggaran yang dilakukan oleh William dengan mengunggahnya ke media sosial dan dianggap menimbulkan kegaduhan, Aditya menilai bahwa cara tersebut wajar.
"Secara teknis, saya gak tahu prosedur atau mekanisme yang berlaku, itu pasti ada tata tertib di dewan. Saya gak tahu persis soal itu, tapi pandangan saya adalah sih wajar saja," ungkap Aditya.
Menurutnya, tindakan tersebut juga wajar karena sebelumnya anggaran tersebut telah di-posting sebelumnya di dalam website resmi milik Pemprov, meskipun kemudian baru mulai ramai sejak diunggah di media sosial.
Aditya mengungkapkan bahwa kembali lagi, dilihat dari sisi normatif, isu ini adalah isu yang bebas untuk dibicarakan terutama di media sosial.
"Karena mungkin, bisa jadi secara formal face to face atau dialog atau diskusi publik yang terkait dengan anggaran, itu mungkin belum dilakukan oleh DPRD dan Pemprov. Jadi, makanya dibicarakan melalui media sosial," tambah Aditya.
Namun, kembali lagi sebagai sebuah tanggung jawab anggota dewan, Aditya menilai tindakan William sudah benar.
"Karena sebagai anggota dewan, ia harus menyampaikan kepada publik, jika ada yang salah atau ada yang benar maupun ada yang perlu dikoreksi kan harus disampaikan," pungkas Aditya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaporan William PSI ke Badan Kehormatan DPRD, Pengamat: Itu Salah"
Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah
Editor : Resa Eka Ayu Sartika