Alissa Wahid : Kalau Tak Punya Info A1 Tentang Siraman Air Keras Novel, Ada Baiknya Menahan Diri

Alissa Wahid angkat suara terkait ramainya tudingan rekayasa kasus penyerangan Novel Baswedan.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
Kompas.com / Tatang Guritno
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan ditemui di depan kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (11/4/2019). Dua tahun kasusnya tak juga selesai, Novel berharap Presiden Joko Widodo membentuk tim gabungan pencari fakta. 

Alissa Wahid mengajak kepada masyarakat agar menahan diri dari percaya narasi rekayasa kasus penyerangan Novel Baswedan jika tak memiliki informasi yang benar-benar valid.

"Twips, kalau tak punya info sumber A1 tentang peristiwa siraman air keras Novel Baswedan, ada baiknya menahan diri dari percaya narasi rekayasa yg beredar."

"Agar tdk berdosa ikut menindas orang yg telah teraniaya, bila nanti twips temukan tuduhan itu salah," tulis Alissa Wahid, Kamis (7/11/2019).

Cuitan putri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Alissa Wahid, Kamis (7/11/2019).
Cuitan putri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Alissa Wahid, Kamis (7/11/2019). (Twitter @AlissaWahid)

Dewi Tanjung bisa dilaporkan balik

Pakar hukum pidana, Muzakkir menjelaskan bahwa Dewi Tanjung ini bisa dilaporkan balik oleh Novel Baswedan atas dasar pencemaran nama baik.

"Menurut saya Novel Baswedan bisa melaporkan balik kepada yang bersangkutan karena dia telah melakukan pencemaran nama baik," ujar Muzakkir, Kamis (7/11/2019).

Menurut Muzakkir, Dewi Tanjung bisa dijerat Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang tertulis; Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Jika dilaporkan balik, maka Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyebut Dewi Tanjung bisa langsung jadi tersangka.

Cecar Alasan Barbie Kumalasari Jenguk Kriss Hatta, Hotman Paris Sindir Menohok: Rekening Kering?

Download Lagu Musik Campursari Didi Kempot - Banyu Langit, Pamer Bojo, Hingga Cidro

Pasalnya, sudah ditegaskan oleh TGPF yang dibentuk Presiden Jokowi jelas menyebut bahwa Novel Baswedan ini korban, bukanlah pelaku rekayasa.

"Bisa jadi tersangka. Kalau sudah dua kali dibentuk TGPF oleh Kapolri dan Presiden dan semua tim itu mengatakan novel Baswedan bukan pelaku rekayasa, tapi Novel menjadi korban," jelas dia.

Kuasa Hukum Novel Baswedan Sebut Tudingan Rekayasa Kasus Novel Ketinggalan Zaman

Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan Arif Maulana mengaku heran dengan tindakan politikus PDI-P Dewi Tanjung yang melaporkan Novel atas tuduhan merekayasa kasus penyeramgan Novel.

Arif mengatakan, kasus penyerangan terhadap Novel sudah terbukti benar terjadi.

Ia pun menganggap laporan yang dilayangkan Dewi ketinggalan zaman.

"Kasus Novel itu sudah fakta hukum, bukan lagi bicara debat soal fakta. Kita sekarang bicaranya sudah siapa pelakunya, siapa dalangnya. Bicara soal fakta itu sudah ketinggalan zaman," kata Arif kepada Kompas.com, Kamis (7/11/2019).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved