Tak Tahan Lihat Body Adik Istrinya, Pria Berusia 32 Tahun Perkosa Adik Ipar Siang Malam Hingga Hamil
Pria berinisial HS ini mengaku tak kuat menahan nafsunya ketika melihat tubuh mulus sang adik ipar.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang pria berusia 32 tahun tega memperkosa adik iparnya sendiri.
Pria berinisial HR ini mengaku tak kuat menahan nafsunya ketika melihat tubuh mulus sang adik ipar.
Bahkan, pelaku memperkosa adik iparnya yang masih berusia 16 tahun itu saat siang maupun malam.
Kejadian cukup memilukan ini terjadi di Desa Salualo, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa Sulawesi Barat.
Aksi bejat pelaku dilakukan di rumahnya sendiri.
Dalam rumah tersebut, tersangka HR tinggal bersama istri dan adik iparnya.
Saat ini, polisi pun telah mengamankan HR untuk dimintai keterangannya.
Berdasarkan pengakuan HR, perbuatan bejatnya itu dilakukan beberapa kali kepada gadis yang tak lain adalah adik kandung dari istrinya sendiri.
Korban pun tak berani buka mulut lantaran diancam oleh pelaku.
"Hasil interogasi kami, korban ini diancam sampai tidak berani melapor," kata Iptu Dedy Yulianto, Kasat Resrim Polres Mamasa dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Timur, Rabu (6/11/2019) malam.
Iptu Dedy Yulianto pun membeberkan awal mula kejadian hingga pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
• Kisah 2 Gadis Desa Diperkosa Bergilir Dipinggir Sungai, Kedipan Lampu Senter Jadi Isyarat

Awalnya, kasus ini terungkap saat korban pulang ke rumah orang tuanya di Desa Rangoan, Kecamatan Matangga, Kabupaten Polewali Mandar.
Orangtua korban curiga saat melihat ada yang aneh dengan tubuh putrinya setelah pulang dari rumah kakaknya.
Karena curiga, orantua korban pun langsung membawa anaknya ke puskesmas untuk melakukan pemeriksaan medis.
Dari hasil pemeriksaan medis korban dinyatakan sedang dalam kondisi hamil.
Selanjutnya orangtua korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setelah menceritakan kelakuan kakak iparnya.
“Awal kasus ini dilaporkan ke Polsek Matangga di Kabupaten Polewali Mandar. Namun karena tempat kejadianya di Kabupaten Mamasa, sehingga pihak Polsek Matangga meneruskan laporan ini ke Polres Mamasa,” Kata Iptu Dedi Yulianto.
• Kisah Gadis Diperkosa Oleh 500 Pria Sejak Usia 11 Tahun, Pengakuan Korban Memilukan
• Penasaran Dengar Suara Pasangan Berhubungan Intim, Pria Ini Ngintip Dibalik Pintu Kamar Hotel

Begitu mendapat laporan, Tim Buser Polres Mamasa langsung melakukan penangkapan.
Pelaku berhasil diringkus di kediamanya di Desa Salualo, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Selasa 5 November.
Menurut Iptu Dedy, tersangka HR awalnya tergiur kepada korban yang juga merupakan adik iparnya sendiri.
Ia melanjutkan, pelaku tertarik kepada korban karena sering berpakaian minim jika sedang berada di rumah.
Tak hanya itu, nafsu birahi HR semakin memuncak setelah melihat paha putih korban karena berpakaian minim.
"Jadi, tersangka ini awalnya bernafsu melihat korban karena sering memakai celana pendek di rumah," ujar Kasat Reskrim Polres Mamasa.
• Mau Mandi di Hotel, Pria Ini Pingsan Lihat Kekasihnya Berhubungan Intim di Kamar Sebelah
• Kronologi Siswi SMA Diperkosa Pacarnya saat Tidak Berdaya, Pelaku Kaget Liat Korban Masih Hidup
Berdasarkan pengakuan tersangka, sambung Itu Dedy, perbuatan bejat itu beberapa kali ia lakukan kepada adik iparnya tersebut.
Pelaku mengaku sudah berkali-kali memperkosa korban secara paksa.
Hal itu dilakukan dalam kondisi siang maupun malam ketika istrinya sedang tidur atau keluar rumah.
Korban tidak berani melapor lantaran diancam akan dibunuh.
"Hasil interogasi kami, korban ini diancam sampai tidak berani melapor," kata Iptu Dedy Yulianto.
Akibat perbuatannya, HR diancam undang-undang no. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 15 milyar rupiah.
Diperkosa Ayah Kandung
Kejadian serupa juga terjadi di Tangerang Selatan, Banten.
JN (39) harus berurusan dengan polisi karena diduga memerkosa anak kandungnya berinisial NK (16) secara berulang, selama satu tahun.
Akibat perbuatan tersebut, korban hamil dengan usia kandungan kini 26 minggu atau sekitar 7 bulan.
"Dan pada saat ini akibat perbuatan dari pelaku, korban sudah hamil selama 26 minggu," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan saat di Polres Tangsel, Senin (28/10/2019) lalu.
Menurut Ferdy, usia kandungan tersebut diketahui setelah korban melakukan visum saat ingin melaporkan kejadian yang menimpanya.
"Itu berdasarkan hasil pemeriksaan dokter," tuturnya.
Sebelumnya disebutkan pemerkosaan JN terhadap NK dilakukan setelah JN bercerai dengan istrinya atau ibu kandung NK.
JN yang diduga tak bisa memuaskan kebutuhan biologisnya nekat melampiaskan ke anak kandung.
"Sudah berulang-ulang (memperkosa). Motifnya pelampiasan kebutuhan biologis karena dia (JN) sudah bercerai dari istrinya. Dua tahun bercerai, tapi melakukan satu tahun belakangan," kata Ferdy.
Ferdy menjelaskan, aksi JN terbongkar saat korban bertemu dengan ibu kandung yang telah berpisah runah.
Saat itu sang ibu melihat ada perilaku aneh yang terjadi pada putrinya yang masih duduk dibangku Sekolah Menenang Atas (SMA).
Setelah diselidiki, korban baru mengaku kalau telah diperkosa ayahnya.
"Diajak bercerita oleh ibunya sehingga korban mengungkapkan semuanya bahwa selama satu tahun korban diperkosa oleh ayah kandungnya," kata Ferdy.
Dari hasil peneriksaan, JN mengaku melakukan pemerkosaan terhadap korban di kamar tempat tinggalnya.
"Melakukan di rumahnya. Karena pelaku dan korban ini tinggal satu rumah," tutur Ferdy.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)
(TribunnewsBogor.com/Tribun Timur/Kompas.com)