UMK Kota Bogor Tembus Diangka Rp 4,1 Juta, Pemkot Sebut Hasil Putusan Rapat

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor sudah melakukan rapat penentuan Upah Minimun Kota ( UMK )

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
Bangka Pos
Upah Minimum Provinsi 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor sudah melakukan rapat penentuan Upah Minimun Kota ( UMK ) bersama perwakilan dari perguruan tinggi, akademisi, pengusaha, dan perwakilan para serikat pekerja.

Dalam rapat tersebut sejumlah poin pun sudah disepakati.

Diantaranya adalah besaran kenaikan UMK Kota Bogor.

Kepala Disnakertrans Kota Bogor Samson Purba mengatakan bahwa UMK Kota Bogor untuk tahun 2020 sudah disepakati dalam rapat bersama Kamis (7/11/2019) pagi tadi.

"Rapatnya sudah selesai tadi, dan sudah disepakati oleh pengusaha dan pekerja untuk angkanya itu Rp 4.169.806.- untuk UMK Kota Bogor tahun 2020," katanya saat dihubungi TribunnewsBogor.com.

Samson mengatakan bahwa formulasi UMK Kota Bogor tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

"Seperti dirumuskan dalam PP 78, cukup menambahkan besaran UMK tahun sebelumnya dengan persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi," katanya.

Setelah angka UMK Kota Bogor sudah disepakati dan disahkan maka pada Desember 2019 nanti pihak disnaker akan melakukan sosialisasi.

"Tahapannya itu UMK diterapkan pada Januari 2020, dan Desember kita akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha agar bisa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved