CPNS 2019
CPNS Kabupaten Bogor 2019 - Rincian Formasi hingga Persyaratan Khusus Cek di Sini !
CPNS Kabupaten Bogor 2019 telah dibuka. Ada 839 formasi yang dibuka pada CPNS Kabupaten Bogor 2019.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pendaftaran CPNS 2019 telah dibuka sejak Senin (11/11/2019) kemarin.
Sejumlah instansi pun sebelumnya telah mengumumkan formasi dan syarat CPNS 2019.
Khusus untuk CPNS Kabupaten Bogor 2019, ada 839 formasi yang telah ditetapkan.
Pada CPNS Kabupaten Bogor 2019, Pemkab Bogor memberikan kesempatan kepada masyarakat dengan latar belakang pendidikang tertentu untuk ditempatkan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Bogor.
Sebelum melakukan pendaftaran, ada baiknya mengecek jenis formasi apa saja yang tersedia di CPNS Kabupaten Bogor 2019.
Pada CPNS Kabupaten 2019, dibutuhkan 219 Tenaga Kesehatan ,392 Tenaga Pendidikan dan 228 Tenaga Teknis.
Ada persyaratan khusus jika ingin mengikuti CPNS Kabupaten Bogor 2019.
Dikutip TribunnewsBogor.com dari kanal http://bkpp.bogorkab.go.id/, Persyaratan tersebut di antaranya pelamar formasi tenaga kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, STR internship bagi profesi dokter tidak berlaku.
Kemudian khusus pelamar formasi jabatan tenaga guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, agar dilampirkan atau ditambahkan sebagai dokumen pendukung pada saat mendaftar dan akan diberikan nilai maksimal SKB.
Untuk pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Terakhir, bagi pelamar dengan ijazah yang belum tercantum status akreditasinya, agar melampirkan Surat Keterangan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terkait status akreditasi pada saat kelulusan.
Kriteria Pelamar
Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria :
1. Cumlaude adalah :
a. Pelamar lulusan terbaik (Cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/
Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan
keterangan lulus Cumlaude/dengan pujian pada ijazah atau transkrip nilai;
b. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh
penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan
huruf a. di atas dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus/memiliki
keterbatasan fisik yang masuk ke dalam kelompok Tuna Daksa, dengan kriteria :
a. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik
b. Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan
berdiskusi
c. Mampu bergerak tanpa alat bantu, atau dengan menggunakan alat bantu kecuali kursi roda.
3. Pelamar Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana angka 1 dan 2 di atas.
Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan
persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
2. Usia paling rendah 18 (Delapan Belas) tahun dan paling tinggi 35 (Tiga Puluh Lima) tahun pada
saat mendaftar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaaan sendiri atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri/Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa
Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
10. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Kabupaten Bogor minimal 10 (sepuluh) tahun sejak TMT
CPNS;
11. Berkelakuan baik;
12. Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) formasi jabatan di 1 (satu) instansi;
13. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dari perguruan tinggi negeri
atau swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PT Kes pada saat kelulusan yang
dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah;
14. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
- Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta minimal IPK 2,80 (dua koma delapan nol)
(kecuali pelamar formasi cumlaude).
15. Penerimaan lamaran dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pengumuman;
Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara online melalui situs internet dengan alamat
https://sscasn.bkn.go.id;
2. Pendaftaran dan unggah dokumen dilakukan secara online direncanakan pada tanggal
11 s.d 25 Nopember 2019 (apabila terdapat perubahan jadwal akan diberitahukan kemudian
melalui web bkpp.bogorkab.go.id). Pendaftaran dilakukan melalui https://sscasn.bkn.go.id
dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan
Nomor Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga pada Kartu
Keluarga (KK);
3. Dokumen persyaratan yang diunggah terdiri dari :
a. Pas foto berwarna dengan latar belakang warna merah;
b. Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Bogor, ditulis tangan atau diketik dan ditandatangani;
c. Ijazah Asli (Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti Ijazah tidak berlaku) dan Sertifikat
Profesi Asli (khusus jabatan Dokter, Dokter Gigi dan Apoteker);
d. Transkrip Nilai Asli;
e. Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik dari
Disdukcapil (asli);
f. Dokumen pendukung lainnya :
1) Surat Tanda Registrasi (STR) asli bagi pelamar formasi tenaga kesehatan.
2) Sertifikat Pendidik bagi pelamar jabatan guru apabila telah memiliki sertifikat pendidik pada saat mendaftar.
3) Surat keterangan dokter terkait jenis dan derajat disabilitas bagi pelamar penyandang
disabilitas.
4) Surat Keterangan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau
Pusdiknakes/LAM-PT Kes terkait status akreditasi pada saat kelulusan wajib dilampirkan
oleh Pelamar dengan ijazah yang belum tercantum status akreditasinya.
4. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk
pendaftaran online dan mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/peringatan yang
muncul di halaman-halaman pendaftaran online tersebut;
5. Seleksi atau tes dilakukan secara nasional dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted
Test);
6. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Pelamar,
silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar,
bukan menghubungi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bogor dan/atau
Badan Kepegawaian Negara;
7. Pastikan pelamar mengisi semua data dengan benar. Data yang telah disimpan tidak dapat
diperbaiki atau diubah;
8. Seluruh pelamar penyandang disabilitas wajib menghadiri undangan panitia yang waktunya
ditentukan kemudian untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat
kedisabilitasannya (undangan akan disampaikan melalui website http://bkpp.bogorkab.go.id);
9. Pelamar dapat mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh
Panitia seleksi Daerah, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
10. Informasi lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran SSCASN 2019 dapat dilihat atau diunduh di
laman https://sscasn.bkn.go.id
Pelaksanaan Ujian
1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs online
https://sscasn.bkn.go.id dan http://bkpp.bogorkab.go.id;
2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar
(SKD) menggunakan system Computer Assisted Test (CAT);
3. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian
melalui situs online https://sscasn.bkn.go.id;
4. Syarat mengikuti ujian dengan membawa :
a. Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik (asli); dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian.
5. Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat
mengikuti ujian dan dinyatakan gugur (kecuali peserta P1/TL yang memilih tidak mengikuti ujian
pada Seleksi Kompetensi Dasar);
6. Materi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari :
a. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS menggunakan system CAT meliputi :
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
2) Tes Intelegensi Umum (TIU)
3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
b. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang akan
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
c. Hasil SKD secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor
berdasarkan hasil SKD dari BKN melalui http://bkpp.bogorkab.go.id;
d. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan dengan system CAT
1) Peserta dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a) SKB dilaksanakan setelah pelamar/peserta seleksi dinyatakan telah memenuhi ambang
batas/Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
b) Jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3
(tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing formasi berdasarkan peringkat nilai
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
2) Pengolahan hasil Seleksi dan Kelulusan
a) Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian (Bupati Bogor) berdasarkan bobot hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD) dan Nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dari BKN, yaitu :
(1) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40%;
(2) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%;
b) Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus sesuai
dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan
sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
e. Hasil Kelulusan Seleksi CPNS secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh Pemerintah
Kabupaten Bogor berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dari BKN melalui http://bkpp.bogorkab.go.id/.
Cek di sini untuk melihat rincian penetapan kebutuhan CPNS Kabupaten 2019: