Komplotan Pencuri Motor Ditangkap
Curi Motor di Parkiran, Dua Pemuda di Bogor Terancam Lima Tahun Penjara
Ipda Desti mengatakan bahwa pencurian dilakukan di sebuah halaman parkir di Jalan Empang.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR SELATAN - Pelaku pencurian motor berinisial RZ dan BK di wilayah Jalan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor terancam hukuman lima tahun penjara.
"Pelaku pencurian disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Desty Iryanti, Jumat (15/11/2019) saat dikonfirmasi
Ipda Desty Rianti mengatakan bahwa pencurian dilakukan di sebuah halaman parkir di Jalan Empang, Kota Bogor.
Ketika itu pemilik kendaraan lupa untuk mencabut kunci motornya.
Tak lama kemudian saat akan mengambil kunci motor pemilik motor Fadli melihat motor miliknya sudah tidak ada di lokasi.
Kemudian Ia pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Bogor Selatan.
"Setelah itu reskrim Polsek selatan atas perintah kapolsek langsung melakukan olah tkp dan meminta keterangan saksi," ujarnya.
Tak berapa lama berselang korban pencurian melakukan penelusuran kendaraannya melalui media sosial.
Ia pun mendapati pelaku pencurian menjual motor miliknya di facebook.
Setelah melakukan perjanjian untuk dilakukan COD korban kemudian melapor kepada pihak kepolsiain.
Pelaku pun berhasil diamankan oleh Reskrim Polsek Selatan.
"Untuk pelaku sampai saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan," ujarnya.(*)