Sederet Fakta Baru Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor, Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan

Polisi belum menetapkan tersangka terhadap pelaku penembakan kontraktor terkait utang yang terjadi pada Minggu malam (10/11/2019) lalu.

Editor: khairunnisa
Kompas.com
Panji Pamungkas jadi korban penembakan oknum ASN Pemkab Majalengka yang disebut anak kedua dari Bupati Majalengka.(KOMPAS.COM/AGIE PERMADI) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aparat kepolisian Polres Majalengka terus mendalami kasus penembakan terhadap kontraktor bernama Panji Pamungkas, yang diduga dilakukan oknum ASN Pemkab Majalengka merupakan anak Bupati Majalengka berinisial IN.

Setelah sebelumnya memeriksa sembilan saksi, termasuk yang bersangkutan.

Polisi akhirnya menetapkan IN anak Bupati Majalengka sebagai tersangka. IN ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

Namun, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini polisi belum menahan IN.

Rencananya, pekan ini IN baru akan dipanggil penyidik kepolisian.

Baca fakta terbaru selengkapnya:

1. Polisi periksa sembilan saksi

Wakil Kepala Polres Majalengka, Kompol Hidayatullah mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 9 saksi terkait penembakan kontrakator itu. Salah satu saksi adalah IN sendiri.

"Orang yang diperiksa bertambah, sebelumnya 6 orang menjadi 9 orang," katanya kepada Kompas.com, Rabu (13/11/2019).

Ditambahkan Hidayatullah, untuk kasus ini sendiri masih dalam penyelidikan.

Gara-gara Sering Diintip saat Mandi, Remaja 16 Tahun Pasrah Diajak Berhubungan Intim oleh Sang Ayah

Sempat Pasrah, Sandra Dewi Ngemis Minta Jodoh ke Daniel Mananta : Paling Penting Bukan Pacar Orang !

2. Anak Bupati Majalengka masih jadi saksi

Polisi belum menetapkan tersangka terhadap pelaku penembakan kontraktor terkait utang yang terjadi pada Minggu malam (10/11/2019) lalu.

Pelaku sendiri berinisial IN yang merupakan anak kedua Bupati Majalengka Karna Sobahi.

"Masih dalam penyidikan. Status dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," katanya, Rabu.

3. Ditetapkan tersangka

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bahwa IN, oknum ASN Pemkab Majalengka yang menganiaya dan menembak kontraktor proyek telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan laporan polisi itu kan sudah dilaporkan oleh korban terkait dengan adanya 170 Undang-undang KUHP ya dan Undang-undang darurat tentang penggunaan senjata api. Ya, itu IN telah ditetapkan sebagai tersangka Rabu kemarin tanggal 13 November 2019 oleh penyidik," kata Truno yang dihubungi, Kamis (14/11/2019).

Masih dikatakannya, penetapan IN sebagai tersangka setelah pihaknya menggelar perkara.

4. Polisi sudah layangkan surat pemanggilan

Truno mengatakan, surat pemanggilan IN sebagai tersangka juga sudah dilayangkan.

"Surat pemanggilan tersangkanya IN sebagai tersangka sudah dilayangkan, hari Jumat ini menghadap kepada penyidik," katanya.

Menurutnya, IN dijerat Pasal 170 KUHP junto Undang-undang Darurat 1251.

"Nanti kita lihat jumat ditahan atau enggak, lihat penyidik bagaimana," katanya.

Peringatan Dini Tsunami Dicabut, Gempa Susulan di Halmahera Barat Masih Terjadi

5. Anak Bupati Majalengka tak ditahan

Meski telah ditetapkan tersangka oleh pihak polisi.

IN, anak Bupati Majalengka yang dilaporkan telah melakukan penembakan dan penganiayaan terhadap kontraktor bernama Panji Pamungkas tak ditahan.

Rencananya, sambung Truno, pekan ini IN dipanggil penyidik kepolisian.

"Nanti kita lihat Jumat ditahan atau enggak, lihat penyidik bagaimana," katanya.

Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Farid Assifa, Candra Setia Budi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Baru Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor, Ditetapkan Tersangka tapi Tak Ditahan", .

Editor : Candra Setia Budi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved