Daftar Aset First Travel yang Disita Negara, Mobil Mewah hingga Kacamata Branded Bukan untuk Korban
Daftar Aset First Travel yang Dirampas untuk Negara, Mobil Mewah hingga Kacamata Branded Bukan untuk Korban
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
31. Satu buah kaca mata merk Zegma Sport
32. Satu buah kacamata hitam merk Smith
33. 15 buah kacamata hitam tanpa merk
Klik disini untuk aset First Travel

Melansir Kompas.com, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah mengatakan, tidak seluruhnya aset First Travel diambil oleh negara.
"Tidak seluruhnya dirampas negara, seperti ada beberapa barang bukti yang dikembalikan pada agen," kata Abdullah kepada Kompas.com, Sabtu (16/11/2019).
Menurut Abdullah, persoalan First Travel tidak hanya melibatkan satu orang, tapi puluhan ribu.
Jika yang menjadi korban hanya satu dan terbukti pemiliknya yang bersangkutan di persidangan, maka menurut Abdullah bisa dikembalikan ke orang itu.
"Sementara First Travel kan tidak ada yang dihadirkan di persidangan, ribuan itu uangku berapa, daftar lewat siapa, buktinya mana, ada tidak yang menunjukkan itu. Saksinya apa didatangkan semua, ribuan itu," ujar Abdullah.

"Nah, sekarang seandainya diserahkan, diserahkan ke siapa, jamaah yang mana, gimana cara membaginya, siapa yang berani mengatasnamakan kelompok itu kira-kira?" lanjutnya.
Abdullah mengatakan, dari pengadilan tingkat pertama perwakilan korban sudah ditanyai apakah mereka siap untuk membagi itu, tapi mereka menolak.
Sebab, pembagiannya rumit dan berpotensi untuk menimbulkan masalah baru.
"Bagi wong sak mono akehe opo yo gak klenger (membagikan kepada orang segitu banyaknya apa ya tidak pusing). Kalau dibagi itu kira-kira cukup tidak, kalau tidak cukup bagaimana?" kata Abdullah.
Karenanya, menurut Abdullah negara berhak mengambil aset yang tidak jelas kepemilikannya itu.

Hal itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 39 yang berbunyi:
Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
Lebih lanjut mengenai pasal tersebut, Abdullah menjelaskan bahwa dirampas itu bisa dimusnahkan atau diambil untuk negara.
"Sekarang lebih mudharat mana diamankan untuk negara atau diserahkan kepada mereka? kalau negara kan jelas, yang mengamankan jelas, jumlahnya jelas, kementeriannya masih jelas," paparnya.

"Sekarang kalau diserahkan ke jemaah, jemaah mana kira-kira. Karena kan cabangnya tidak karuan," tambahnya.
Abdullah juga menyebutkan bahwa perkara First Travel adalah perkara pidana, bukan perkara perdata.
Jadi, semua barang benda yang terkait tindak pidana itu pasti akan dirampas.
"Jadi KUHP yang ngomong gitu, bukan pengadilan, publik harus tau," pungkasnya.