Daftar Aset First Travel yang Disita Negara, Mobil Mewah hingga Kacamata Branded Bukan untuk Korban

Daftar Aset First Travel yang Dirampas untuk Negara, Mobil Mewah hingga Kacamata Branded Bukan untuk Korban

Instagram
Rumah boss First Travel 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seluruh aset First Travel yang dijadikan barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara.

Pengadilan telah memutuskan bahwa aset First Travel diambil oleh negara.

Putusan tersebut tertuang dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 dan diketok oleh oleh Majelis Andi Samsan Nganro dengan anggora Eddy Army dan Margono pada 31 Januari 2019.

Keputusan itu berbeda dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel.

Aset First Travel terdiri dari mobil mewah, bangunan, tanah hingga aksesoris bernilai miliaran rupiah.

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung Nomor 3096 K/Pid.Sus/ 2018, terdapat ratusan aksesoris berupa kacamata dari beragam merek ternama dunia.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Kosasih mengatakan bahwa dalam waktu dekat aset tersebut mulai akan dilelang.

"Apabila tidak ada halangan kemungkinan tahun ini sudah bisa dimulai," ujar Kosasih di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Cilodong, Senin (18/11/2019).

Setelah Pengadilan Negeri Kota Depok memutuskan aset First Travel disita negara, dalam waktu dekat lelangnya pun akan dimulai.

"Apabila tidak ada halangan kemungkinan tahun ini sudah bisa dimulai," ujar Kosasih di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Cilodong, Senin (18/11/2019).

Lebih lanjut, Kosasih mengatakan untuk beberapa jenis aset First Travel seperti mobil dan yang lainnya, bisa dilelang dalam waktu dekat.

Sejumlah calon jemaah umrah berkumpul di depan Kantor First Travel yang berlokasi di Jalan Radar AURI, Cimanggis, Depok, Senin (14/8/2017). Mereka datang untuk menuntut pengembalian uang umrah yang sudah disetor.(Kompas.com/Alsadad Rudi)
Sejumlah calon jemaah umrah berkumpul di depan Kantor First Travel yang berlokasi di Jalan Radar AURI, Cimanggis, Depok, Senin (14/8/2017). Mereka datang untuk menuntut pengembalian uang umrah yang sudah disetor.(Kompas.com/Alsadad Rudi) (Kompas.com)

Namun, untuk aset First Travel yang tak bergerak seperti tanah hingga bangunan, diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama.

"Kalau seperti tanah dan bangunan kan harus dihitung oleh tim apresial. Nah ini akan memakan waktu dan biaya. Disisi lain anggaran kami pun cukup terbatas," pungkasnya.

Kejaksaan Negeri Depok sendiri telah merampas 65 unit mobil, 28 unit motor, 87 unit properti berbentuk lahan, rumah, apartemen, sertifikat-sertifkat, hingga akta jual beli, 65 unit barang elektronik, 23 buah perhiasan dan logam mulia, uang senilai Rp 1,39 miliar, 3.050 ringgit Malaysia, 1.550 dollar Singapura, 877 riyal Arab Saudi, ditambah dua polis asuransi.

Berikut, adalah ratusan kacamata hitam tersebut dengan beragam mereknya :

1. Dua buah kacamata hitam merk Swarovski

2. 17 buah kacamata hitam merk Dior

3. Enam buah kacamata hitam merk Chanel

4. Satu buah kacamata hitam merk Aerial

5. Empatbuah kacamata hitam merk Mont Blanc

6. Tujuh buah kacamata hitam merk Dolce Gabbana

7. Dua buah kacamata hitam merk Prada

8. 19 buah kacamata hitam merk Louis Vuitton

9. Satu buah kacamata hitam merk Linda Farrow

Ratusan kacamata hitam mewah aset First Travel yang siap dilelang. ISTIMEWA/Kejaksaan Negeri Kota Depok
Ratusan kacamata hitam mewah aset First Travel yang siap dilelang. ISTIMEWA/Kejaksaan Negeri Kota Depok ()

10. Tujuh buah kacamata hitam merk Fendi

11. Lima buah kacamata hitam merk Ray Ban

12. Tiga buah kacamata hitam merk Cartier

13. Satu buah kacamata hitam merk Deviation

14. Dua buah kacamata hitam merk Tagheuer

15. Empat buah kacamata hitam merk Ermenegildo Zegna

16. Tiga buah kacamata hitam merk Aldo

17. Satu buah kacamata hitam Bvlgari

18. Satu buah kacamata hitam merk Moschino

19. Dua buah kacamata hitam merk Gucci

20. Satu buah kacamata hitam Calvin Klein Jeans

21. Satu buah kacamata hitam merk Guess

22. Satu buah kaca mata merk Charles Keith

23. Satu buah kaca mata merk Speedo

24. Satu buah kaca mata merk Porsche Design

25. Satu buah kaca mata merk Burberry

26. Satu buah kaca mata merk Promod Cat

27. Satu buah kaca mata merk Oakley

28. Satu buah kaca mata merk Sunday Somewhere

29. Satu buah kaca mata merk Lune

30. Satu buah kaca mata merk Victoria Beckham

31. Satu buah kaca mata merk Zegma Sport

32. Satu buah kacamata hitam merk Smith

33. 15 buah kacamata hitam tanpa merk

Klik disini untuk aset First Travel

Barang bukti mobil yang terparkir di area halaman Kejaksaan Negeri Kota Depok. TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Barang bukti mobil yang terparkir di area halaman Kejaksaan Negeri Kota Depok. TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma ()

Melansir Kompas.com, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah mengatakan, tidak seluruhnya aset First Travel diambil oleh negara.

"Tidak seluruhnya dirampas negara, seperti ada beberapa barang bukti yang dikembalikan pada agen," kata Abdullah kepada Kompas.com, Sabtu (16/11/2019).

Menurut Abdullah, persoalan First Travel tidak hanya melibatkan satu orang, tapi puluhan ribu.

Jika yang menjadi korban hanya satu dan terbukti pemiliknya yang bersangkutan di persidangan, maka menurut Abdullah bisa dikembalikan ke orang itu.

"Sementara First Travel kan tidak ada yang dihadirkan di persidangan, ribuan itu uangku berapa, daftar lewat siapa, buktinya mana, ada tidak yang menunjukkan itu. Saksinya apa didatangkan semua, ribuan itu," ujar Abdullah.

Barang bukti mobil mewah yang sempat terparkir di halaman Kejaksaan Negeri Depok, Sukmajaya, Depok .istimewa
Barang bukti mobil mewah yang sempat terparkir di halaman Kejaksaan Negeri Depok, Sukmajaya, Depok .istimewa ()

"Nah, sekarang seandainya diserahkan, diserahkan ke siapa, jamaah yang mana, gimana cara membaginya, siapa yang berani mengatasnamakan kelompok itu kira-kira?" lanjutnya.

Abdullah mengatakan, dari pengadilan tingkat pertama perwakilan korban sudah ditanyai apakah mereka siap untuk membagi itu, tapi mereka menolak.

Sebab, pembagiannya rumit dan berpotensi untuk menimbulkan masalah baru.

"Bagi wong sak mono akehe opo yo gak klenger (membagikan kepada orang segitu banyaknya apa ya tidak pusing). Kalau dibagi itu kira-kira cukup tidak, kalau tidak cukup bagaimana?" kata Abdullah.

Karenanya, menurut Abdullah negara berhak mengambil aset yang tidak jelas kepemilikannya itu.

Barang bukti mobil mewah yang sempat terparkir di halaman Kejaksaan Negeri Depok, Sukmajaya, Depok.
Barang bukti mobil mewah yang sempat terparkir di halaman Kejaksaan Negeri Depok, Sukmajaya, Depok. ()

Hal itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 39 yang berbunyi:

Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.

Lebih lanjut mengenai pasal tersebut, Abdullah menjelaskan bahwa dirampas itu bisa dimusnahkan atau diambil untuk negara.

"Sekarang lebih mudharat mana diamankan untuk negara atau diserahkan kepada mereka? kalau negara kan jelas, yang mengamankan jelas, jumlahnya jelas, kementeriannya masih jelas," paparnya.

Rumah mewah milik bos First Travel di Sentul City, Kabupaten Bogor
Rumah mewah milik bos First Travel di Sentul City, Kabupaten Bogor (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

"Sekarang kalau diserahkan ke jemaah, jemaah mana kira-kira. Karena kan cabangnya tidak karuan," tambahnya.

Abdullah juga menyebutkan bahwa perkara First Travel adalah perkara pidana, bukan perkara perdata.

Jadi, semua barang benda yang terkait tindak pidana itu pasti akan dirampas.

"Jadi KUHP yang ngomong gitu, bukan pengadilan, publik harus tau," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved