Aset First Travel Dirampas Negara, Rumah di Sentul Bogor Sudah Dijual ?
Dia menjelaskan bahwa dulunya di rumah mewah berwarna putih itu dipasang spanduk yang menginformasikan bahwa rumah telah disita.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BABAKAN MADANG - Aset bos First Travel berupa rumah mewah di perumahan elit Sentul, Kabupaten Bogor turut menjadi salah satu aset yang disita negara.
Penyitaan aset ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) diperkuat putusan kasasi nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.
Namun, rumah mewah bos First Travel yang disita ini rupanya sudah berpenghuni.
Diakui warga, Ginong, rumah ini memang sudah sejak beberapa waktu terakhir ada penghuninya.
"Kondisi sekarang bagus rumahnya, terawat. Tapi saya gak tahu siapa yang make (huni) tuh," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (19/11/2019).
Dia menjelaskan bahwa dulunya di rumah mewah berwarna putih itu dipasang spanduk yang menginformasikan bahwa rumah telah disita.
Namun, beberapa waktu kemudian spanduk tersebut menghilang.
"Sepanduk disita udah lama tuh, udah pernah ada spanduk itu, tapi sekarang gak ada lagi spanduknya, ilang," katanya.
Hal yang serupa juga dikatakan oleh pihak keamanan perumahan.
Dia bahkan mengaku tak mengira bahwa kasus penipuan yang melibatkan jamaah haji dan umroh ini masih bergulir sampai sekarang.
"Oh masih belum beres, kirain udah beres. Kan udah ada penghuninya, tapi kurang tahu siapa," ungkap salah satu petugas.
Melansir Kompas.com, Sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang diperkuat vonis Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung, aset properti milik perjalanan umrah PT First Karya Anugerah Wisata atau First Travel resmi disita negara.
Penyitaan aset properti ini juga diperkuat putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.
Namun, sebelum disita negara, seluruh aset (termasuk properti) perusahaan First Travel dijadikan barang bukti.