Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Niat Mencuri Batal saat Lihat Gadis Cantik Tidur, Pelaku Langsung Buka Baju Lalu Kabur Tanpa Busana

Pemuda berinisial AY ini memasuk ke dalam kamar melalui jendela kamar kos yang tak terkunci.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
SHUTTERSTOCK
ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang pria berusia 22 tahun nekat masuk kamar kos seorang gadis cantik.

Pemuda berinisial AY ini memasuk ke dalam kamar melalui jendela kamar kos yang tak terkunci.

Awalnya, ia berniat mencuri di dalam kamar kos yang dihuni oleh seorang gadis cantik berinisial berinisial SS.

Namun, niat mencuri itu batal ketika melihat korban yang saat itu tertidur diatas kasur.

Rupanya, saat itu nafsu birahi AY memuncak hingga akhirnya pelaku membatalkan niatnya untuk mencuri.

Tanpa berpikir panjang, AY langsung melepas semua pakaiannya setelah melihat kemolekan dan kecantikan gadis berusia 20 tahun.

Korban yang saat itu tertidur dalam posisi tengadah atau terlentang di kamar kosannya.

Pelaku pun bernafsu untuk menyetubuhi korban di dalam kamar kos.

"Saat itu pelaku masuk kamar korban untuk mencuri. Tapi karena gak dapat barangnya, pelaku malah berniat memperkosa korban saat tertidur," terang Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan.

AY langsung membuka seluruh pakaiannya lantaran ingin memperkosa korban.

Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Singasari, Denpasar, Bali.

Setelah melepas seluruh pakaiannya, pelaku mengambil posisi di samping korban yang saat itu masih tertidur pulas.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Batam)

Dalam posisi menyamping, pelaku menyiapkan posisi di mana tangan kanan dan kirinya berada di kepala korban.

Namun sial bagi pelaku, belum sampai melakukan aksinya korban malah terbangun dan berteriak sekeras-kerasnya karena melihat pelaku dalam posisi telanjang bulat.

"Ya kejadian Rabu (13/11/2019) pukul 02.30 Wita. Kejadiannya di sebuah tempat rumah kos," terang Kasat Reskrim.

Mendengar teriakan korban, pelaku dengan sigap menutup mulut korban dengan menggunakan kedua tangannya.

Namun korban justru malah semakin menjadi teriakannya dengan teriak 'maling-maling'.

Karena takut ketahuan oleh warga sekitar tempat kos korban, pelaku lalu melarikan diri dari kamar korban melalui jendela.

Namun saat akan kabur, pelaku masih dalam keadaan telanjang bulat.

Pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan Achmad Yahya Nurrochim (kiri) saat ditunjukkan tim Opsnal Polresta Denpasar di Polresta Denpasar.
Pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan Achmad Yahya Nurrochim (kiri) saat ditunjukkan tim Opsnal Polresta Denpasar di Polresta Denpasar. (dok Satreskrim Polresta Denpasar/Tribun Bali)

Pelaku kabur terbirit-birit dalam keadaan telanjang bulat ke arah tempat tinggalnya di Jalan Nangka Selatan dan meninggalkan pakaiannya di dalam kamar korban.

"Pelaku saat diteriakin korban, lari dari kamar tanpa mengenakan pakaiannya.

Dari kos korban menuju messnya yang jaraknya kurang lebih 2 kilometer," tambah Kasat Reskrim.

Sekitar jam 03.00 Wita, pelaku lalu tiba di tempat tinggalnya dan kembali mengenakan pakaiannya dan tertidur.

Korban pun lansung melapor kajadian yang menimpanya itu ke aparat kepolisian setempat.

Dari hasil pengungkapan pelaku yang tinggal sendirian di tempat tinggalnya.

Pelaku berhasil di tangkap team Opsnal Polresta Denpasar usai mengecek dan mendapatkan informasi di tempat kejadian perkara (TKP).

Ilustrasi
Ilustrasi (Wartakota)

Korban yang melaporkan kejadian tersebut dan menceritakan serta menyebutkan ciri-ciri pelaku.

Kepolisian selanjutnya mendalami laporan korban untuk mencari keberadaan pelaku.

"Usai korban melapor kita lakukan pengecekan di lokasi," kata Kompol Wayan Arta, Senin siang.

Pemuda asal Dusun Kebonsari, Desa Sabrang, Ambulu, Jember, Jawa Timur itupun diciduk oleh polisi.

Di Denpasar, pelaku AY berprofesi sebagai buruh dagang lalapan dan tinggal di Jalan Nangka Selatan, Gang Paksimas III, Denpasar.

Pelaku ditangkap ditangkap di Lapangan Lumintang, Denpasar pada hari Rabu (13/11/2019).

Polisi juga mengamankan barang bukti di lokasi kejadian.

Barang bukti tersebut merupakan pakaian milik pelaku yang ditinggalkan di kamar kosan milik korban.

Seperti celana panjang jeans warna hitam, ikat pinggang, celana dalam warna ungu, kaos hitam, sandal jepit milik pelaku di kamar kos korban.

"Dari kejadian tersebut, kita sangkakan tindak pidana percobaan pemerkosaan. Pasalnya 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," tutup Kompol I Wayan Arta Ariawan.(*)

(TribunnewsBogor.com/Tribun Bali)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved