Cabuli Teman Adik di Rumah, Juli Ngaku Khilaf, Awalnya Menyuruh Mandi : Pikiran Saya Sudah Sesat
Pria berprofesi sopir cabuli anak tetangga yang masih berusia 5 tahun. Pra bernama Kadek Juli Suardana kini telah ditangkap polisi.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pria di Buleleng diamankan polisi karena melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur.
Pria beridentitas Kadek Juli Suardana (19) kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kadek Juli Suardana mencabuli tetangganya sendiri yang masih berusia 5 tahun.
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Rabu (30/10/2019) lalu di Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali.
Atas tindakan cabul terhadap anak berinisial L (5) ini, Kadek Juli Suardana disangkakan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014.
Ia terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Juli mengaku khilaf telah melakukan tindakan pencabulan terhadap tetangganya itu.
Pengakuan itu disampaikannya di Mapolres Buleleng, Senin (25/11/2019).
• Berawal Lihat Ibu Muda Jemur Baju, Pemuda Ini Cabuli Istri Tetangga
• 4 Bocah Korban Pencabulan Mengalami Trauma Hingga Tak Mau Sekolah, Ketakutan saat Lewat Rumah Pelaku
• Gadis 14 Tahun di Probolinggo Dicabuli Ayah Tiri, Dituduh Pelakor Oleh Ibu hingga Diusuri dari Rumah
• Pria di Probolinggo Perkosa Istri Teman Berulang Kali, Aksinya Berakhir Nahas saat Tepergok Nanang
Juli mengaku tak mampu menahan nafsu saat melihat korban dalam keadaan tanpa busana.
Korban tanpa busana lantaran saat itu hendak mandi bersama dirinya dan adiknya yang juga masih di bawah umur.
"Saya terangsang sampai saya melakukan itu. Pikiran saya sudah sesat. Saya tumben mandi bareng dengan korban," ujarnya seperti dilansir dari TribunBali.
Juli pun menyebut jika korban memang kerap datang ke rumahnya untuk bermain dengan adiknya.
"Korban memang sering maing ke rumah, dia berteman dengan adik saya," ucap pria yang diketahui bekerja sebagai sopir.
Penjelasan polisi
KBO Reskrim Iptu Dewa Sudiasa menjelaskan, Juli ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2019 lalu.