Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kuasa Hukum Korban First Travel Minta Negara Tanggung Jawab Berangkatkan Umrah

Kuasa hukum jemaah korban penipuan agen First Travel, Natalia Rusli dengan tegas menuntut negara bertanggung jawab.

Editor: Damanhuri
WARTA KOTA/VINI RIZKI AMELIA
Seorang jemaah pingsan di ruang sidang, setelah mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menunda sidang putusan terkait aset First Travel, Depok, Senin (25/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum jemaah korban penipuan agen First Travel, Natalia Rusli dengan tegas menuntut negara bertanggung jawab.

Natalia meminta setidaknya negara memberangkatkan umrah para korban penipuan First Travel.

"Apabila negara dalam hal ini tidak menunjukkan tanggung jawabnya, maka kami akan melakukan tindakan lebih tegas akibat dari ketidak pedulian tersebut," kata Natalia Rusli melalui YouTube Kompas Tv, Senin (25/11/2019).

Diketahui sebelumnya, sidang putusan terkait kasus penipuan First Travel yang direncanakan Senin (25/11/2019) di PN Depok, ditunda hingga Senin (2/12/2019) lantaran majelis belum selesai melakukan musyawarah.

Tangkap Layar YouTube KompasTV
Tangkap Layar YouTube KompasTV Natalia Rusli Kuasa Hukum Jamaah Korban First Travel 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Korban First Travel Minta Negara Tanggung Jawab Berangkatkan Umrah, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/11/26/kuasa-hukum-korban-first-travel-minta-negara-tanggung-jawab-berangkatkan-umrah.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Fathul Amanah
Tangkap Layar YouTube KompasTV Tangkap Layar YouTube KompasTV Natalia Rusli Kuasa Hukum Jamaah Korban First Travel Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Korban First Travel Minta Negara Tanggung Jawab Berangkatkan Umrah, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/11/26/kuasa-hukum-korban-first-travel-minta-negara-tanggung-jawab-berangkatkan-umrah. Penulis: Andari Wulan Nugrahani Editor: Fathul Amanah ()

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Humas PN Depok Nanang Herjunanto, melalui YouTube Kompas TV.

Ia menjelaskan putusan baru dapat diambil setelah musyawarah selesai.

Kisah Pedagang Nasi Uduk Korban Penipuan First Travel, Bangun Jam 3 Malam Demi Bisa Pergi Umroh

Sempat ricuh karena hakim mengumumkan akan menunda sidang putusan, korban penipuan agen First Travel histeris hingga pingsan.

"Kecewa, kecewa. Kami kecewa. Kami merasa dibohongin," ungkap jemaah korban penipuan di PN Depok.

Respons Jubir Jemaah Korban Penipuan First Travel 

Diwartakan sebelumnya oleh Tribunnews, Juru Bicara jemaah korban penipuan agen First Travel, Eni mengungkapkan rasa kecewanya kepada Kajari Yudi Triadi saat hadir sebagai narasumber di Indonesia Lawyer Club (ILC) Tv One, Selasa (19/11/2019).

Ia menyayangkan pernyataan Yudi Triadi yang mengumumkan soal aset sitaan dari First Travel akan dilelang.

Jubir korban First Travel tersebut menuturkan ia dan rekan-rekannya tengah menunggu sidang putusan yang dijadwalkan Senin (25/11/2019).

"Saya kecewa kepada Pak Yudi. Itu kenapa diumumkan akan dilelang? Padahal kita masih menunggu keputusan tanggal 25 November 2019. Apa Pak Yudi nggak tahu ada gugatan perdata di PN Depok?" tegas Eni.

Eni yang mengatasnamakan Perkumpulan Agen Jamaah Korban Firt Travel (Pajak FT) menjadi perwakilan dari 3.200 Jemaah yang menggugat perdata di Pengadilan Negeri Depok.
Eni yang mengatasnamakan Perkumpulan Agen Jamaah Korban Firt Travel (Pajak FT) menjadi perwakilan dari 3.200 Jemaah yang menggugat perdata di Pengadilan Negeri Depok. (Tangkap Layar YouTube ILC)

Kisah Eli Penjual Nasi Uduk

Eli korban penipuan First Travel yang merupakan pedagang nasi uduk menuturkan ia menabung selama tujuh tahun untuk berangkat umrah bersama sang ibunda.

Namun, hingga sang ibunda meninggal dunia, janji-janji First Travel tidak kunjung ditepati.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved