Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Isu Nilai Aset First Travel Menyusut, Ini Kata Kejaksaan Agung

Mukri menuturkan, total kerugian 63.000 jamaah yang gagal diberangkatkan First Travel yaitu sebesar Rp 900 miliar.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019).(KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA) 

"Kalau ditanya ke mana sisanya, tanya sama yang melakukan penipuan, penggelapan di sana, terpidananya," ucap Mukri.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.

Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Kejaksaan Agung soal Isu Penyusutan Nilai Aset First Travel"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved