Mahfud MD Tegaskan Perpanjangan Izin FPI Belum Bisa Dikeluarkan
Mahfud MD membenarkan bahwa penerbitan surat izin FPI itu masih terganjal persoalan AD/ART.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko-Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, pemerintah belum bisa menerbitkan surat perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam ( FPI).
Mahfud MD membenarkan bahwa penerbitan surat izin itu masih terganjal persoalan AD/ART.
"Sudah diumumkan kan (menurut Informasi dari Mendagri Tito Karnavian). Ya itu pengumumannya, begitu," ujar Mahfud MD kepada wartawan di Auditorium Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2019).
Mahfud MD kemudian membenarkan pernyataan Mendagri Tito terkait AD/ART ormas FPI.
"Iya. Ya itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang (surat izin perpanjangan). Ya itu saja," kata dia
Saat ditanya perihal tindak lanjut atas kondisi ini, Mahfud MD meminta publik menunggu.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, proses perpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) FPI relatif memakan waktu lebih lama karena ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.
Hal ini disampaikan Tito Karnavian saat menjawab pernyataan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang agar cermat dan berhati-hati dalam menerbitkan SKT FPI.
Tito Karnavian mengatakan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.
"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?," kata Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Selain itu, kata Tito Karnavian, dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).
Menurut Tito Karnavian, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama.
Tito khawatir hisbah yang dimaksud FPI adalah tindakan-tindakan tersebut. Oleh karena itu, menurut Tito, pelaksanaan hisbah yang dimaksud FPI itu harus dijelaskan agar tidak menyimpang.
"Dalam rangka penegakan hisbah. Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya.
"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?" kata Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Kemudian, mengenai visi-misi FPI, disebut pula soal pengamalan jihad.
Tito Karnavian mengatakan, jihad memiliki banyak arti sehingga tafsiran masyarakat bisa beragam.
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, surat rekomendasi perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) telah dia serahkan kepada Kemendagri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Perpanjangan Izin FPI Belum Bisa Dikeluarkan "
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Icha Rastika