Angkot Terbakar di Bogor
Angkot Yang Terbakar di Dekat Stasiun Bogor Tidak Ikut Uji KIR Selama 2 Tahun
Ia pun mengakui masih banyak pemilik angkutan kota yang tidak melakukan kewajibannya untuk uji KIR.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Satu unit angkutan kota, trayek 10 jurusan Medeka - Bantar Kemang ludes terbakar di Jalan Mayor Oking, Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor depan pintu keluar Stasiun Bogor, Rabu (4/12/2019) siang tadi.
Kepala Bidang ( Kabid) Sarana dan Prasarana Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin mengatakan bahwa dari data di Dishub Kota Bogor angkot dengan nomer polisi F 1966 BT yang terbakar tersebut tidak menjalankan kewajibannya melakukan uji KIR.
Dari data yang ada diketahui angkutan kota yang membawa empat orang pelajar tersebut tidak melakukan uji KIR selama empat priode.
"Jadi kalau menurut data di unit pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kota Bogor untuk mobil F 1966 BT ini kir terakhir ditanggal 18 September 2017 berarti hampir dua tahun atau hampir empat priode dia tidak melakukan uji kelayakan atau uji KIR," katanya
Ia pun mengakui masih banyak pemilik angkutan kota yang tidak melakukan kewajibannya untuk uji KIR.
Padahal itu merupakan kewajiban pemilik kendaraan untuk keamanan sopir dan penumpang serta pengguna jalan lainya.
"Iya gitu jadi hal ini kita sangat khawatir karena ini terkait keselamatan penumpang maupun pemakai jalan lainnya," katanya.