Operasi Antik 2019

Tertunduk Malu, Ini 53 Bandar Narkoba yang Ditangkap Polres Bogor dalam Operasi Antik 2019

Saat ditunjukan dalam jumpa pers, para bandar narkoba ini harus berdesak-desakan saat berbaris.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Tersangka kasus narkoba di Polres Bogor 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sebanyak 53 tersangka bandar narkoba ditangkap Satuan Narkoba Polres Bogor dalam Ops Antik atau Operasi Anti Narkoba 2019.

Saat ditunjukan dalam jumpa pers, para bandar narkoba ini harus berdesak-desakan saat berbaris.

Beberapa dari mereka tertunduk malu bahkan terus berupaya menutup wajah mereka di hadapan awak media.

Operasi ini dilakukan selama sekitar 10 hari dari tanggal 21 sampai 30 November 2019.

Tersangka yang mencapai 53 orang ini meliputi 40 kasus yang berhasil diungkap.

"Tersangka tersebut semuanya rata-rata bandar narkoba," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Jumat (6/12/2019).

Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni (tengah) saat menunjukan barang bukti narkoba yang berhasil diungkap Satnarkoba Polres Bogor
Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni (tengah) saat menunjukan barang bukti narkoba yang berhasil diungkap Satnarkoba Polres Bogor (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Operasi Antik 2019 ini, kata Joni dibantu oleh 31 jajaran Polsek se wilayah hukum Polres Bogor.

Serta berhasil diamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja.

"Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, berhasil kita amankan 100 gram lebih sabu-sabu, 1 kg lebih ganja, dan dari beberapa juga kita amankan obat-obatan terlarang," ungkapnya.

Joni menjelaskan bahwa para pelaku ini dikenakan pasal 114, 112, 111 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 8 tahun sampai 15 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved