Rencana Nikah Akhir Tahun Batal Karena Mas Kawin Ditolak - Video Panas Calon Pengantin Wanita Nyebar

Video berdurasi 2 menit 49 detik yang diperankan calon pengantin wanita ini sempat bikin heboh.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Mynewshub.cc
ILUSTRASI - Video mesum 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pria berinisial MM (29) melakukan aksi nekat dengan mengirim video yang membuat keluarga calon pengantin wanita naik pitam.

Sebuah video panas sosok calon pengantin wanita berinisial AE.

Peristiwa ini terjadi di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Padahal MM berencana akan menikah dengan kekasihnya AE gadis berusia 20 tahun pada tanggal 29 Desember 2019 nanti.

Munculnya video panas berdurasi 2 menit 49 detik ini sempat bikin heboh.

Peristiwa ini berawal ketika lamaran MM ditolak oleh keluarga AE.

Namun, pernikahan itu batal lantaran keluarga calon pengantin wanita menolak karena mas kawin dari sang memperalai pria kurang.

Dilansir dari Su

Surya.co.id, MM diduga kesal sehingga nekat menyebarkan video tanpa busana ke keluarga calon istrinya berinisial AE tersebut.

Bocah SD Wawancarai Anies Pakai Bahasa Inggris, Rupanya Cucu Presenter Kondang, Karni Ilyas Bereaksi

Bus Rombongan Guru TK Kecelakaan di Blitar - 5 Tewas, Puluhan Penumpang Menumpuk di Kemudi

Kejadian pada awal Desember 2019 lalu itu pun sempat bikin heboh.

MM dianggap ingkar janji terkait besaran uang maskawin untuk pernikahannya.

Sebab, sebelumnya MM menjanjikan sejumlah uang maskawin kepada keluarga mempelai wanita.

Namun, MM hanya menyanggupi setengahnya.

Nikahi Karen Vendela Tahun 2020, Boy William Idamkan Pesta Ala Film Twilight: Indonesia Suka Ribet

Tak Sengaja Posting Video Mesum di Status WA, Adegan Ranjang Camat dengan Selingkuhan Ditonton Warga

KRONOLOGI Kakek 73 Tahun Perkosa Gadis Penjual Nasi, Berawal Ketika Korban Antarkan Es Teh

Tangkapan layar video mesum yang disebut-sebut diperankan warga Sumedang.
Tangkapan layar video mesum.  (tangkapan layar video)

Keduanya berencana pada akhir tahun in tepatnya tanggal 29 Desember 2019 mendatang setelah kurang lebih satu tahun berpacaran.

Tak terima ditolak nikah, MM lalu menyebar video tanpa busana kepada keluarga mantan calon istrinya.

Awalnya MM hanya menyebar potongan foto hasil tangkapan layar rekaman video tanpa busana tersebut kepada adik korban.

Namun, merasa tak puas, MM kemudian mengirimkan video tanpa busana utuh berdurasi 2 menit 49 detik melalui pesan WhatsApp ke keluarga korban lainnya.

"Niat pelaku mengirim video tanpa busana itu agar keluarga korban malu dan mengiyakan pernikahan putrinya dengan pelaku," ungkap Kasat Reskrim Kabupaten Paser AKP Ricky R Sibarani saat dihubungi, Sabtu (7/12/2019).

Keluarga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser.

Suami Kaget Temukan Istri di Kamar dalam Kondisi Begini saat Pulang ke Rumah, Kain Jadi Barang Bukti

Baru Beredar Video Mesum Diduga Diperankan Warga Sumedang, Durasinya Dibawah 1 Menit dan 3 Menit

Menikah
Menikah (net)

MM pun telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak yang berwajib.

AKP Ricky menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keluarga korban kecewa karena MM terlanjur berbohong.

Padahal, urusan materi atau maskawin masih bisa dikomunikasikan jika pelaku tak menyanggupinya.

"Tapi kata keluarga korban, pelaku sudah menjanjikan dan berbohong di awal. Ditambah sebar video tanpa busana, jadi mereka sangat kecewa dan melaporkan pelaku," jelas Ricky.

Viral Video Perempuan Menangis Ngaku Dipaksa Bercinta, Korban Sampai Tak Pakai Sendal

Kisah Lengkap Perempuan Muda Kelelahan saat Berhubungan Intim di Hotel, Mulut Berbusa Lalu Tewas

Menurutnya, pihak keluarga mempelai wanita sudah menyiapkan pernikahan dari memesan gedung, tenda hingga konsumsi dan perlengkapan lainnya.

Namun uang yang diberikan pelaku tak sesuai dengan yang dijanjikan.

Belakangan MM diketahui sebagai sosok pemuda pengangguran yang belum memliliki penghasilan.

Sementara itu, korban AE bekerja di salah satu usaha pencucian (laundri) di Kabupaten Paser.

Akibat perbuatannya, MM dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved