Hubungan Asmara Pria Berkeluarga dan Tukang Pijat Berujung Maut, Korban Dihabisi di Kos karena Uang
Pelaku pembunuhan terhadap wanita tukang pijat diamankan. Pelaku menghabisi nyawa korban lima bulan lalu.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Vivi Febrianti
Kini, Untung dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Motif pelaku
Motif pelaku membunuh korban pun kini telah terungkap.
Pelaku mengaku jika dirinya kerap dimintai uang oleh korban.
"Motif yang bersangkutan menghilangkan nyawa seseorang, dikarenakan Kasniti sering minta uang kepada tersangka," ucap Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban kerap meminta sejumlah uang kepada pelaku mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.
Kapolres melanjutkan bahwa korban dan pelaku rupanya sudah sama-sama berkeluarga.
Dijelaskannya bahwa bukan tanpa sebab korban meminta uang kepada pelaku.
"Kenapa korban sempat meminta uang kepada tersangka? karena antara korban dengan tersangka memiliki hubungan asmara, yang kurang lebih (sudah berlangsung) selama tujuh tahun," ujar dia.
"(Mereka berdua) sudah terbiasa berhubungan (badan), sehingga korban meminta sejumlah uang kepada tersangka," sambung dia.
Saat ditanya apakah korban ditemukan tak bernyawa dalam keadaan hamil, Kusworo membantahnya.
• Suami Kaget Lihat Istri Tewas Tergantung di Pintu, Terkuak Unggahan Terakhir WA Bisa Jadi Petunjuk
• Nasib 8 Siswi SMA Setelah Video Diduga Pesta Miras Viral di FB, Kepala Sekolah : Mereka Menyesal
Bantahan tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan dan otopsi yang sudah dilakukan tim medis.
Motif kejadian ini, kata Kapolres, murni karena masalah uang.
Ketua RT lingkungan kos akui lalai
Polisi diketahui sempat kesulitan dalam mengungkap penemuan mayat berjenis kelamin perempuan, yang ditemukan telah membusuk di salah satu kamar kos milik Muhadi (85), di Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur.