Kabar Artis
Pembacaan Vonis, Kriss Hatta Divonis 5 Bulan Penjara
Seperti yang sudah diketahui, Kriss Hatta terlibat kasus penganiayaan di salah satu kafe yang berada di kawasan Jakarta.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kriss Hatta baru saja menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Dalam persidangan ini, hakim ketua menjatuhkan vonis penjara 5 bulan terhadap Kriss Hatta.
“Menjatuhkan pidana kepada Kriss Hatta selama lima bulan,” ucap Hakim Ketua, Suswanti.
Kendati demikian, Kriss Hatta mengaku menerima vonis tersebut.
• Resolusi Kriss Hatta Tahun 2020, Diantaranya Berhati-hati Memilih Teman
• Setelah Kasusnya Kelar di Pengadilan, Kriss Hatta Siap Gugat Cerai Hilda Vitria
Lantaran ia hanya harus menghabiskan sisa masa tahanan 10 hari lagi.
Sebab Kriss Hatta sudah ditahan sejak Juli 2019 lalu.
"Tanggal 24 atau 25 Desember nanti tepat saya lima bulan. Jadi tinggal 10 hari lagi,” ucap Kriss Hatta usai sidang.
Seperti yang sudah diketahui, Kriss Hatta terlibat kasus penganiayaan di salah satu kafe yang berada di kawasan Jakarta.
Awalnya, korban sekaligus pelapor bernama Anthony berniat melerai perkelahian Kriss dan temannya, tapi malah Anthony yang kena hantaman Kriss Hatta.
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Kriss Hatta Divonis 5 Bulan Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/kriss-hattan-ulang-tahun.jpg)