Pengakuan Janda Muda Rekam Video saat Tanpa Busana di Kamar Tidur, Motifnya Terungkap
Rekaman video telanjang alias tanpa busana janda muda itu tersebar di media sosial setelah videonya dikirimkan kepada seseorang.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Video seorang janda muda berusia 31 tahun saat tanpa busana viral di media sosial.
Video tanpa busana janda muda asal Madura ini ramai diperbincangkan.
Rekaman video telanjang alias tanpa busana janda muda itu tersebar di media sosial setelah videonya dikirimkan kepada seseorang.
Namun, janda muda berinisial ZA itupun saat ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
ZA diduga menyebarkan konten fornografi dirinya sendiri saat tak memakai busana ketika di kamar tidur.
Wanita wanita asal Kecamatan Batuputih Sumenep, Madura membuat video telanjang dirinya sendiri pun terungkap.
ZA mengaku jika sosok orang yang ada di video tersebut memang dirinya.
Hal itu diungkapkan ZA saat dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolsian Polres Sumenep.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Madura, janda muda berusia 31 tahun itu ditangkap pada hari Sabtu (7/12/2019) sekitar pukul 02.00 WIB.
ZA pun langsung dibawa ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan.
• Kronologi Janda Muda Rekam Video saat Dirinya Tak Berbusana di Kamar, Videonya Viral di Medsos

Video tanpa busana ZA viral di media sosial sejak Jumat (6/12/2019).
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, pihaknya telah mengamankan ZA.
Berdasarkan pengakuannya kepada petugas, ZA merekam videonya sedang telanjang pada Oktober 2019.
"Anggota kami sudah mengamankan tersangka ZA, dia ini membuat video di dalam kamar pribadinya," katanya, Senin (9/12/2019).
Pada Jumat (6/12/2019), sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan tentang beredarnya video porno yang terjadi di wilayah Kecamatan Batuputih, Sumenep.
"Kami mendapat informasi bahwa pemeran dalam video porno tersebut berinisial ZA ini, setelah dilakukan penyeledikan, anggota kami mengamankannya untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Widiarti.
• Gagal Nikah Karena Mas Kawin Ditolak Keluarga, Video Panas Calon Pengantin Wanita Tersebar
Dari tangan ZA, polisi mengamankan sarung warna biru motif batik dan satu unit handphone Xiomi type 4A warna merah muda.
Menurutnya, motif tujuan ZA membuat vidio porno tersebut untuk konsumsi sendiri.
Berdasarkan pengakuannya kepada petugas, ZA mengatakan dirinya hanya iseng dan ingin melihat bentuk tubuhnya sendiri saat di kamar tidur.
"Tersangka iseng ingin melihat bentuk tubuhnya sendiri dengan cara membuat video tersebut namun vidio tersebut akhirnya beredar kemana mana," katanya.
Menurut AKP Widiarti Sutioningtyas, saat diperiksa ZA mengaku baru dilakukan pertama kali.
"Baru pertama kalinya," singkatnya.
Video disimpan di HP
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto menyampaikan jika video tersebut tersimpan di galeri ponsel ZA.
"Video itu disimpan di galeri ponsel Xiaomi miliknya," kata Tego S Marwoto, Senin (9/12/2019) melansir Tribun Jatim.
• 5 Fakta Unik Pasangan Gagal Nikah Karena Mahar Ditolak, Video Panas Calon Pengantin Wanita Viral

Menurut polisi, video tanpa busana janda muda ini sempat terkirim kepada seseorang.
Hingga akhirnya, video tanpa busana ZA pun tersebar di media sosial.
"Terus video itu sempat terkirim ke seseorang, nah seseorang ini yang kemudian menyebarkan," ungkapnya.
Polisi Buru Penyebar Video
Polisi hingga saat ini masih memburu penyebar video wanita tanpa busana di kamar.
Pihak kepolisan pun belum secara tegas mengungkap siapa sosok orang yang menyebarkan video tersebut.
• Cerita Ayah Sebelum Balitanya Ditemukan Tewas Tanpa Kepala di Sungai: Anak Saya Itu Takut Air
AKP Tego S Marwoto mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus video berkonten pornogarfi tersebut
"Sedang kami dalami," katanya.
Wanita berusia 31 tahun itu saat ini harus berurusan dengan polisi.
ZA, saat ini sudah mendekam di tahanan Polres sumenep.
Ia terjerat Undang-undang tentang ponografi hingga harus mendeka dibalik sel tahanan.
"ZA dikenakan pengetrapan Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi," katanya.
Dari tangan ZA, polisi mengamankan sarung warna biru motif batik dan satu unit handphone Xiomi type 4A warna merah muda.