Sidak Lapas Gunungsindur

Warga Binaan Bawa Barang Terlarang ke Dalam Lapas Gunungsindur, Ini Sanksi yang Akan Diterima

Barang-barang tersebut diantaranya adalah 9 handphone, 1 pisau, 2 batrai handphone, 1 paku, 1 pinset dan 1 handsfree.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Sidak di Lapas Kelas III Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Senin (16/12/2019) malam. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, GUNUNGSINDUR - Sejumlah barang-barang yang dilarang di kawasan Lapas Gunungsindur disita petugas gabungan dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar pada Senin (16/12/2019) malam.

Barang-barang tersebut diantaranya adalah 9 handphone, 1 pisau, 2 batrai handphone, 1 paku, 1 pinset dan 1 handsfree.

Kelapas Gunungsindur Sopiana mengatakan bahwa sanksi bagi Warga Binaaan Pemasyarajatan (WBP) yang membawa barang terlarang ke dalam lapas adalah isolasi.

"Ketika diketahui pemiliknya kami pastikan dia akan kami akan isolasi," kata Sopiana saat ditemui TribunnewsBogor.com seusia sidak, Senin (16/12/2019) malam.

Dia menjelaskan bahwa bagi WBP yang membawa sajam atau pun ponsel, hukumannya tetap isola.

Mulai dari isolasi selama satu minggu sampai satu bulan.

"Isolasinya bisa satu minggu, bisa satu bulan," kata Sopiana.

Atas temuan ini, kata Sopiana, pihaknya ke depan akan memperketat pengawasan di kawasan lapas.

"Yang jelas kami akan memperketat barang masuk yang mengunjungi termasuk petugas kami. Itu akan kami lakukan, memperketat ketika pengunjung, petugas dan barang-barang yang masuk," ungkap Sopiana.

Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan berhasil menyita sejumlah barang terlarang dari dalam Lapas Kelas III Gunungsindur Bogor dalam giat inspeksi mendadak (sidak), Senin (16/12/2019) malam.

Barang terlarang di dalam lapas ini merupakan alat komunikasi, senjata tajam dan benda yang lainnya.

"Temuannya ini. 9 handphone, 1 pisau, 2 batrai handphone, 1 paku, 1 pinset dan 1 handsfree," kata Kalapas Gunungsindur Sopiana saat ditemui TribunnewsBogor.com seusai melakukan sidak, Senin (16/12/2019) malam.

Dia menjelaskan bahwa barang-barang ini ditemukan di beberapa beberapa blok tempat Warga Binaan Pemasyarakaran (WBP) dari berbagai kasus.

Diketahui, sidak warga binaan Lapas Gunungsindur ini digelar dalam rangka mengantisipasi peredaran barang-barang terlarang di dalam lapas jelang natal dan tahun baru 2020.

Sidak gabungan ini melibatkan petugas dari Lapas dan Rutan Gunungsindur, BNN, Polisi dan TNI.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved