Dishub DKI Jakarta Bilang 25 Ruas Jalan Ini Tak Tak Ada Ganjil Genap pada Tanggal 24 Desember 2019

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, diskresi dikeluarkan lantaran pemerintah pusat penetapkan tanggal tersebut

Editor: Damanhuri
(KOMPAS.com/Gilang)
Pemberlakuan perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap resmi diterapkan Senin (9/9/2019). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil-genap (gage) di 25 ruas jalan ibu kota pada 24 Desember hingga 25 Desember 2019.

"Besok gage tidak berlaku," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2019).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, diskresi dikeluarkan lantaran pemerintah pusat penetapkan tanggal tersebut sebagai libur nasional.

"Tanggal 24 Desember telah ditetapkan pemerintah sebagai cuti bersama dan untuk memberikan kesempatan kepada umat kristiani untuk melakukan ibadah ke gereja," ujarnya.

Adapun 25 ruas jalan yang terdampak perluasan ganjil genap :

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T Haryono
18. Jalan H.R Rasuna Said
19. Jalan D.I Panjitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai Simpang Jl Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

(Tribun Jakarta)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved