Setubuhi Anak Gadisnya Selama 21 Bulan Setiap Malam Jumat, Ini Pengakuan Pelaku
Gadis yang masih berusia SMP itupun tak bisa berbuat banyak saat tubuhnya dijama oleh ayah tirinya tersebut.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Kini SP tengah menjalani proses hukum dan akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Dari pengakuan SP, perbuatan berjatnya itu sudah berulang kali dilakukan sejak April 2018.
SP mengaku nafsu dengan anak tirinya tersebut.
"Saya salah. Saya terbawa nafsu," ucap SP saat di depan Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Senin (23/12/2019).
Motif SP diduga untuk mendapatkan keperawanan anak tirinya yang masih duduk dibangku SMP.
• KRONOLOGI Sopir Taksi Online Ajak 14 Penumpangnya Berhubungan Badan, 3 Wanita Dinikahi Siri
• 6 Tahun Simpan Dendam Karena Ibunya Pernah Diperkosa, Siswa SMK Tusuk Tetangganya Hingga Tewas

Korban awalnya diiming-ngimingi akan dibelikan ponsel dan uang oleh pelaku.
Keberingasannya menyetubuhi anak tirinya semakin menjadi-jadi.
Bahkan, setiap malam Jumat, pelaku SP selalu minta jatah kepada anak tirinya itu.
Sementara itu, ibu korban yakni istri SP tengah pergi yasinan.
"Emake (ibunya) pergi yasinan, saya ajak untuk bermain," katanya.
Ternyata, SP juga mengancam anaknya supaya tidak memberitahukan kepada ibunya.
• Kronologi Ular Kobra Serang Warga Parung Bogor, Sudah 3 Kali Masuk Rumah, Bibir Korban Langsung Biru
• Kronologi Kasus Anak Diperkosa Ayah Tiri usai Nonton Film Porno, Ibu Kandung Korban Tidak Marah

Siswi SMP itu kemudian mengakui tengah mengandung anak hasil perbuatan ayah tirinya.
Polisi kemudian menangkap SP, pekerja di pabrik mill tanpa perlawanan.
Kini SP tengah menjalani proses hukum dan akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara.
Hukuman masih ditambah lagi satu per tiga dari putusan hakim, karena status tersangka sebagai wali atau orang tua korban," pungkas EG Pandia.
(TribunnewsBogor.com/Surya.co.id)