Kawin Kontrak di Puncak
Tarif Kawin Kontrak di Puncak, Turis asal Timur Tangah Sudah Booking untuk 5 Hari
turis Timur Tengah berinisial H yang digerebek tim gabungan saat transaksi di kawasan Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Tim gabungan telah berhasil mengungkap praktik sindikat kawin kontrak di kawasan Puncak Bogor.
Pada praktiknya, sang mucikari menawarkan kawin kontrak terhadap tamu asal Timur Tengah dengan tarif rata-rata sekitar Rp 2 juta sehari.
Tamu asal Timur Tengah ini, bisa menyepakati kawin kontrak selama sepekan sampai satu bulan lamanya.
Seperti yang dilakukan oleh turis Timur Tengah berinisial H yang digerebek tim gabungan saat transaksi di kawasan Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Pria Timur Tengah ini meminta kawin kontrak lima hari selama dia berlibur di kawasan Puncak Bogor dan diajukanlah tarif kawin kontrak Rp 10 juta selama 5 hari tersebut oleh sang mucikari.
"Sesuai permintaan, kebetulan hari itu dia minta 5 hari, karena dia stay di Puncak 5 hari, jadi selama stay di Puncak dia bayar sewanya (kawin kontrak) 5 hari," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi di Mapolres Bogor, Senin (23/12/2019) malam.
Dalam hasil pengungkapan ini, tarif kawin kontrak ini juga masih bisa ditawar oleh calon pelanggannya.
Sehingga tak sedikit ada kesepakatan kawin kontrak dengan tarif yang sedikit lebih murah dibanding tarif yang diajukan.
Uang yang didapat ini nanti akan diserahkan seluruhnya kepada wanita yang bersedia menjalani kawin kontrak dan kemudian sang mucikari dapat komisi dari wanita tersebut.
Meskipun begitu, wanita yang menjalani kawin kontrak ini dinyatakan berstatus sebagai korban kasus perdagangan orang oleh Polisi dalam pengungkapan ini.
"Sesuai permintaan 5 hari, Rp 10 juta, dia nawar Rp 7 juta. Walau pun Warga Negara Asing (WNA) nawar juga. Gak ada minimum berapa hari, sesuai selera dia," kata Benny.
Diberitakan sebelumnya, 4 orang pelaku mucikari penyedia wanita untuk kawin kontrak khusus tamu hidung belang asal Timur Tengah di kawasan Puncak Bogor berhasil ditangkap polisi.
Mereka terdiri dari pelaku wanita berinisial ON dan IM serta BS dan K pelaku laki-laki.
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Dalam satu lokasi, pelaku ini beroperasi berpasangan meskipun mereka bukanlah suami istri.
"Dari hasil lidik kita, kita tindak lanjuti dengan pengungkapan di dua TKP, yang satu tersangkanya perempuan dan laki-laki, yang satu lagi juga laki-laki dan perempuan," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Senin (23/12/2019) malam.
Para pelaku ini, kata Joni, merupakan para mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Timur Tengah sehingga fasih berbahasa Arab dan mengenal aksen bahasa Arab para turis Timur Tengah.
Selain itu, sebanyak enam orang wanita juga turut diamankan karena jadi korban perdagangan orang dalam bisnis haram kawin kontrak tersebut.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti dua unit mobil, 11 unit ponsel serta uang transaksi dengan seorang turis Timur Tengah senilai Rp 7 juta.
"kita kenakan UU tindak pidana perdagangan orang di UU nomor 21 tahun 2007 pasal 2 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," ungkap AKBP Muhammad Joni.