Artidjo Alkostar Sebut SP3 di RUU KPK Sudah Normal, Fahri Hamzah Ketawa: Dewanya ICW Sudah Berubah

Pernyataan Artidjo Alkostar soal RUU KPK dikritik Fahri Hamzah, dewa ICW itu disebut sudah berubah.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase Kompas.com
Pernyataan Artidjo Alkostar dikritik Fahri Hamzah 

Ia merujuk pada kasus di mana ada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Namun status tersangka pada orang tersebut terus menempel kepada dirinya tanpa ada proses hukum yang jelas, hingga akhirnya meninggal dunia dengan status masih sebagai tersangka.

"Tidak mungkin suatu penegakan hukum itu, orang ditetapkan sebagai tersangka dan orangnya sampai meninggal dunia," ujar Artidjo.

Artidjo menyayangkan terjadinya kejadian seperti itu.

"Bagaimana mungkin itu di negara hukum ini, ini tidak boleh," tuturnya.

Hadirnya Dewas KPK menurut Artidjo bertujuan untuk menghindari kasus-kasus yang tidak jelas prosesnya kembali terulang.

"Jadi harus ada batasan, jadi itulah saya kira hal-hal yang kurang tepat, di dalam kita bernegara hukum," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved