Setelah Bebas Nanti, Ahmad Dhani Ingin Bertemu Prabowo

Nantinya, keluarga dan kerabat akan menggelar syukuran di rumah Ahmad Dhani di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terpidana ujaran kebencian Ahmad Dhani memiliki beberapa rencana setelah bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, 30 Desember 2019.

Hal itu ia sampaikan kepada kerabat dekatnya, Lieus Sungkharisma.

Menurut Lieus, rencana terdekat Dhani akan menemui keluarga besarnya terlebih dahulu yang sudah menantinya.

"Saya lihat tanggal 30 Desember 2019 itu Ahmad Dhani di rumah, kangen (sama keluarga). Rindu, kan, satu harian lah di rumah," ucap Lieus saat ditemui usai menjenguk Dhani di LP Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (27/12/2019).

Nantinya, keluarga dan kerabat akan menggelar syukuran di rumah Ahmad Dhani di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Tumpengan. Makanan semua dari relawan yang bikin di rumah Ahmad Dhani," kata Lieus.

Setelah itu, lanjut Lieus, suami Mulan Jameela tersebut bakal sowan ke kediaman Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di kawasan Hambalang, Bogor, Jawa Barat, keesokan harinya.

Jika tak ada aral melintang, Dhani juga bakal merayakan malam tahun baru di Hambalang.

"Mas Dhani akan ke Hambalang jumpa Pak Prabowo. Mas Dhani dan keluarga," ucap Lieus.

Adapun, Ahmad Dhani adalah salah satu orang yang mendukung Prabowo Subianto pada Pilpres 2019.

Sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019, yakni ujaran kebencian dan vlog Idiot.

Dalam kasus vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.

Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.

Kemudian, dalam kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Bebas dari Penjara, Ahmad Dhani Ingin Temui Prabowo"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved