SK Pencabutan Izin Reklamasi Pulau di Teluk Jakarta Dibatalkan PTUN, Anies Baswedan Ajukan Banding
SK pencabutan izin reklamasi Pulau I di Teluk Jakarta yang dikeluarkan Gubernur DKI Anies Baswedan dibatalkan PTUN Jakarta.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait surat keputusan (SK) pencabutan izin reklamasi Pulau I di Teluk Jakarta.
PTUN diketahui membatalkan SK Anies yang digugat pengembang pulau tersebut, yakni PT Jaladri Kartika Pakci.
"Kami sudah ajukan banding," ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dihubungi, Jumat (27/12/2019). Permohonan banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada 23 Desember lalu.
Yayan berujar, Biro Hukum saat ini masih menyusun memori banding.
"Kami lagi siapkan memori bandingnya. Apa yang menjadi pertimbangan hukumnya (PTUN), kami counter di memori banding," kata Yayan.
Sebelumnya, PTUN Jakarta membatalkan SK Anies terkait pencabutan izin reklamasi Pulau I.
"Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi, sepanjang yang berhubungan dengan Keputusan Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci," demikian bunyi putusan majelis hakim PTUN Jakarta sebagaimana dikutip Kompas.com dari situs web resmi PTUN Jakarta, sipp.ptun-jakarta.go.id.
Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut SK yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau I di Teluk Jakarta.
PTUN juga mewajibkan Anies memperpanjang izin reklamasi Pulau I yang telah diajukan PT Jaladri Kartika Pakci.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SK soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau I Dibatalkan, Anies Ajukan Banding"