Dipecat Jadi Dirut Garuda, Ari Askhara Kini Siap-siap Bakal Dipenjara

Sejak kasus penyelundupan dan berbagai masalah mewarnai maskapai penerbangan Indonesia, nama Ari Askhara masih lantang diperbincangkan.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kompas.com
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara di Jakarta, Selasa (15/1/2019).(KOMPAS.com/AKHDI MARTIN PRATAMA) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara akhirnya terancam pidana.

Setelah dipecat dari jabatanya, kini Ari Askhara justru dihantui dengan hukuman penjara.

Sejak kasus penyelundupan dan berbagai masalah mewarnai maskapai penerbangan Indonesia, nama Ari Askhara masih lantang diperbincangkan.

Kini, Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menjelaskan bagaimana perkembangan kasus tersebut.

"Mohon kesabaran daripada masyarakat karena memang sedang dalam proses penyidikan agar fair dan transparan."

"Sehingga sebaiknya mereka diberikan ruang untuk mendetailkan dan menyelesaikan dengan seadil-adilnya," ujar Heru dikutip Grid.ID dari Kompas, ketika ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Ahmad Dhani Minta Mulan Jameela Lakukan Ini Saat Bebas, hingga Tanggapi Rumor Jadi Wagub DKI

Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Terancam Pidana Penjara

"Dan yang jelas kami tegaskan bahwa jika ini merupakan tindak pidana, maka solusinya bukan bayar (bea masuk)," ujar dia.

heru juga menyampaikan bahwa penyidik masih membutuhkan waktu untuk hasil penyelidikan adil serta transparan.

Apabila Ari Askhara terbukti, maka solusinya bukan pembayaran bea masuk dan denda, melainkan hukum pidana.

FOLLOW:

Tak hanya itu, otoritas kepabeanan masih dalam proses pemeriksaan mengenai identitas pelaku.

"Kalau penyidikan salah satu opsinya adalah kalau dia disimpulkan ada unsur pidana, ya pidana."

"Siapa yang dipidana? sesuai dengan hasil investigasi," ujar dia.

Lika-liku Kasus Novel Baswedan Terkuak Pasca 2,5 Tahun, Sempat Dituduh Rekayasa hingga Skesta Pelaku

Ramalan Zodiak Sabtu 28 Desember 2019: Cancer Jangan Terlalu Kepo, 2 Zodiak Dapat Kabar Gembira

Berdasarkan aturan itu, Kementerian Perhubungan sudah melayangkan surat berupa sanksi administratif karena Garuda melanggar PM 78 Tahun 2017 terkait dengan kesesuaian flight approval.

Di mana aturan tersebut, kemenhub hanya mengharuskan Garuda membayar sanksi cukup murah yakni antara 25 hingga 100 juta, kutip Grid.ID dari Tribun Pekanbaru.

"Kami sedang menunggu reaksinya. Ini institusi dendanya antara Rp 25 juta sampai Rp 100 juta sanksinya nanti akan kami bicarakan," ujar dia.

(*)

Artikel ini tayang di Grid,ID  -- Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Setelah Dipecat dari Jabatannya Sebagai Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara Kini Terancam Pidana!

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved