Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Nunung Pergi ke Solo, Jenguk Ibunya yang Sedang Sakit

Nunung divonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Komedian Nunung dibopong suami dan anaknya saat lemas dan hampir pingsan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).(KOMPAS.COM/Dian Reinis Kumampung) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Direktur utama RSKO Cibubur, Azhar Jaya mengatakan, pasiennya yang bernama Tri Retno Prayudati alias Nunung izin ke Solo untuk menjenguk sang ibundanya yang tengah sakit kanker.

"Kemarin (Kamis) dia (Nunung) mengajukam izin (untuk) menjenguk ibunya yang sedang sakit kanker," kata Azhar saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (28/12/2019).

Ia juga memastikan pasiennya pergi ke Solo didampingi dua perawat RSKO Cibubur.

"Setahu saya dua ya," ucap Azhar.

Meski begitu, Azhar menegaskan, pihaknya harus memastikan Nunung tidak memakai narkoba selama fase rehabilitasi.

"Karena kami harus memastikan dia tidak terlibat lagi atau tidak memakai narkoba pada masa rehabilitasi," katanya.

Sebelumnya, Nunung divonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Rabu (27/11/2019).

Dalam persidangan, Nunung dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.

Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan Nunung dan suami menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Nunung divonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Rabu (27/11/2019).

Dalam persidangan, Nunung dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.

Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan Nunung dan suami menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ke Solo, Nunung Jenguk Ibunya yang Sakit Kanker"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved