Buni Yani Bebas Hari Ini

Buni Yani dihukum satu tahun enam bulan penjara. Ia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Editor: Ardhi Sanjaya
ANTARA FOTO/AGUS BEBENG
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10). Buni Yani, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/foc/17.(ANTARA FOTO/AGUS BEBENG) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terpidana kasus penyebaran ujaran kebencian, Buni Yani menghirup bebas setelah mendekam di Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor, Jabar, Kamis (2/1/2020).

"Hari ini pukul 10.15 narapidana Buni Yani dibebaskan dari Lapas Kelas III Gunung Sindur setelah menerima surat keputusan cuti bersyarat," ujar Kadiv Pas Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris di Jalan Jakarta Kota Bandung, Kamis (2/1/2020).

14 November 2018, hakim PN Bandung menyatakan Buni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA dan antar golongan.

Pasal yang menjeratnya, yakni Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-undang ITE.

Buni dihukum satu tahun enam bulan penjara. Ia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Namun, permohonannya ditolak. Kasasi di Mahkamah Agung yang dia tempuh juga tetap ditolak.

Kasus yang menjeratnya terkait unggahan video berisi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam kasus ini, Ahok juga terbukti bersalah melakukan penodaan agama.

"Buni Yani mendekam di penjara Lapas Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019. Lewat cuti bersyarat, dia menjalani 11 bulan masa pidana setelah dapat potongan masa pidana lewat program cuti bersyarat. Dia juga mendapat remisi satu bulan," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul: Buni Yani Hirup Udara Bebas, Tinggalkan Lapas Gunung Sindur Setelah Terima Surat Cuti Bersyarat

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved