Bunuh Ibunya Lalu Umumkan Kematian di Masjid, Pria Ini Positif Konsumsi Narkoba

Seperti diketahui, F menganiaya ibunya dengan senjata tajam jenis mandau hingga tewas pada Rabu (8/1/2020) dini hari.

Editor: khairunnisa
net
ilustrasi pembunuhan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polisi memastikan F (35), tersangka pembunuhan ibu kandungnya, B (70), positif menggunakan narkoba.

Namun, seperti dilansir dari Antara, polisi masih memastikan apakah warga Kotawaringin Timur tersebut dalam pengaruh narkoba saat menghabisi nyawa ibunya sendiri, Rabu (8/1/2020) dini hari.

"Hasil pemeriksaan, positif mengandung metamfetamin. Tapi apakah saat melakukan tindakan itu, dia di bawah pengaruh narkoba, itu yang masih kami dalami. Saat ini, dia sudah ditahan di Mapolres Kotawaringin Timur," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel, di Sampit, Rabu.

Rommel menambahkan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif dan kronologi pembunuhan tersebut.

Seperti diketahui, F menganiaya ibunya dengan senjata tajam jenis mandau hingga tewas pada Rabu (8/1/2020) dini hari.

Setelah itu, F mengumumkan kematian ibunya melalui pengeras suara masjid. Warga yang mendengar pengumuman itu kaget dan berdatangan ke masjid dan ke rumah korban.

Saat datang ke rumah korban bersama pelaku, warga mendapati korban telah meninggal dunia secara tragis dengan kondisi mengeluarkan banyak darah.

Senjata tajam yang diduga digunakan pelaku juga ada di tempat tersebut.

Anak Sule Mimpi Didatangi Lina Sebelum Makamnya Dipindahkan, Putri Delina: Penyesalan Itu Selamanya

Putri Delina Dekap Bayi Lina Selama Pemindahan Makam, Teddy: Sedih Istri Diperlakukan Kurang Bagus

Warga kemudian mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Saat warga datang itu korban memang sudah meninggal dunia," kata Kepala Desa Tumbang Sangai H Toto dihubungi dari Sampit, Rabu (8/1/2020).

Sementara itu, polisi berencana mengundang psikiater untuk memeriksa kesehatan mental pelaku.
Pasalnya, selama pemeriksaan, pelaku sering memberikan keterangan yang berubah-ubah.

"Keterangan tersangka berubah-ubah. Kadang dia bilang ada mendengar bisikan suara seseorang, terkadang mengaku melakukan itu karena kesal. Makanya ini akan didalami lagi. Saat ini sudah ada tiga saksi yang dimintai keterangan dan terus kami kembangkan," ujar Rommel, seperti dilansir dari Antara.

Atas perbuatannya, polisi akan menjerat pelaku Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, karena tersangka dan korban tinggal satu rumah, dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara sampai 20 tahun. (David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria yang Bunuh Ibunya Lalu Umumkan Kematian di Masjid, Positif Konsumsi Narkoba", .

Editor : Michael Hangga Wismabrata

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved