Pembunuh Hakim Ditangkap

Istri Sekongkol dengan Selingkuhan Bunuh Hakim PN Medan Demi Harta Rp 48 miliar

Istri Jamaluddin, Zuraida Hanum bahkan berkomplot dengan selingkuhannya untuk menghabisi nyawa Jamaluddin gara-gara harta warisan sebesar Rp 48 miliar

Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum (tengah) yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Zuraida Hanum ikut diamankan oleh pihak kepolisian lantaran terbukti menjadi otak di balik pembunuhan suaminya sendiri, Jamaluddin pada 28 November 2019 lalu.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. "Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama dua orang suruhannya. Istri korban inisial ZH, suruhannya JB dan R," ujar Argo di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).

 

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengungkap tiga terduga pembunuh Hakim Jamaluddin, diamankan di lokasi berbeda.

"Mereka diamankan dari lokasi yang berbeda oleh tim gabungan Jatanras Krimum Polda Sumut," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, Selasa (7/1/2020).

Berdasarkan reka rekontrusksi kejadian, dengan dibantu dua orang pembunuh bayaran, Zuraida membunuh suaminya sendiri dengan cara membekapnya hingga kehabisan oksigen saat tengah tertidur.

Melansir Serambinews, Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 06.30 WIB, ketiga orang ini kemudian membuang korban yang telah tewas ke sebuah jurang di daerah Berastagi.

Motif Pembunuhan

Berdasarkan pengakuan kuasa hukum sang hakim, Maimunah (bukan nama asli) sebelum ditemukan tewas, Jamaluddin sempat mengungkapkan keinginannya untuk bercerai.

Pernah diberitakan Sosok.ID sebelumnya, dalam keterangannya, Selasa (16/12/2019), Maimunah ungkap dirinya adalah kuasa hukum yang dipercaya Jamaluddin untuk mengurus perceraiannya dengan sang istri sejak Agustus 2019.

Maimunah mengungkap bahwa sang hakim telah menyampaikan keinginannya untuk bercerai kepada sang istri jauh sebelum ditemukan tewas.

Namun rupanya, keputusannya itu sempat menemui titik alot.

Maimunah mengungkap bahwa istri kliennya sempat menolak dicerai lantaran tak mau harta dibagi dengan anak-anak dari istri pertama.

"Jadi saya semalam diperiksa di Polrestabes Medan sampai jam setengah 1 malam.

Saya bilang bahwa niatan cerai pertama sudah disampaikan ke ibu (istri Jamaluddin) di bulan September.

Jadi di pertemuan kedua pada 22 September 2019 dibilang bapak (Jamaluddin), kalau ibu tidak terima (cerai), karena bapak bilang ibu nggak mau harta tersebut dibagikan sama anak-anak dari istri yang pertama," tuturnya Maimunah seperti yang dikutip Sosok.ID dari Tribun Medan.

Melansir Tribunnews, harta warisan yang ingin dibagikan oleh Jamaluddin untuk anak-anaknya adalah sebesar Rp 48 miliar.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved