PNS yang Belum Gajian karena Server Disambar Petir Dijanjikan Terima Gajinya Hari Ini

Sebelumnya, Sekretaris Kabupaten Takalar Muh Arsyad Taba mengatakan gaji PNS sementara dibayarkan secara manual.

Editor: Ardhi Sanjaya
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Uang dollar Amerika Serikat dan rupiah di sebuah bank nasional di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pemerintah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, berjanji segera mencairkan gaji pegawai negeri sipil ( PNS) yang belum dibayarkan karena server tersambar petir.

Gaji untuk lima unit pelaksana daerah (UPD) di Takalar yang seharusnya dibayarkan setiap tanggal 5, hingga Kamis (8/1/2020) belum dicairkan.

“Sudah ada solusi yang ditemukan dan insyaallah hari ini, 5 UPD yang terima gaji,” kata Wakil Bupati Takalar, Achmad DG Se’re ketika dihubungi, Kamis (9/1/2020).

Menurut Achmad DG Se’re, keterlambatan pembayaran gaji PNS Pemerintah Kabupaten Takalar karena server tersambar petir pada Jumat (3/1/2020).

Sekkab Takalar Muh Arsyad Taba menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (SPPT) Bupati Takalar pada 2 pejabat, Selasa (7/1/2020) kemarin.(DOK. Humas PEMKAB TAKALAR)
Sekkab Takalar Muh Arsyad Taba menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (SPPT) Bupati Takalar pada 2 pejabat, Selasa (7/1/2020) kemarin.(DOK. Humas PEMKAB TAKALAR) ()

“Mengeluh semua pegawai. Tapi alhamdulillah, sudah ada solusi untuk pembayaran gaji ASN di bulan Januari 2020,” tuturnya.

Achmad belum tahu server yang tersambar petir sudah diperbaiki atau belum.

Namun, dia menjanjikan pada Februari 2020, gaji PNS di Takalar tidak akan terlambat lagi dibayarkan.

Sebelumnya, Sekretaris Kabupaten Takalar Muh Arsyad Taba mengatakan gaji PNS sementara dibayarkan secara manual.

"Mudah-mudahan semua bisa tuntas sampai akhir pekan ini," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PNS yang Belum Gajian karena Server Disambar Petir Dijanjikan Terima Gajinya Hari Ini"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved