Anaknya Terjerat Kasus Predator Seksual, Ayah Reynhard Sinaga Dikabarkan Jadi DPO DLH Riau

Saibun Sinaga, ayah Reynhard Sinaga merupakan pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT Ronatama di Indragiri Hulu, Riau.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
kompas.com/GREATER MANCHESTER POLICE vis BBC
Reynhard Sinaga, WNI yang perkosa ratusan pria di Inggris 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Setelah ankanya terjerat kasus predator seksual di Inggris, ayah Reynhard Sinaga, Saibun Sinaga, dikabarkan masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO atau buronan DLH Riau.

Saibun merupakan pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT Ronatama di Indragiri Hulu, Riau.

Terkait dengan kegiatan perusahaan miliknya itulah Saibun Sinaga terjerat kasus pidana berupa perambahan Hutan Produksi Terbatas atau HPT.

Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih belum berhasil mendatangkan pemilik PT Ronatama, Saibun Sinaga.

Reynhard Sinaga Mengaku Pernah Kerja di Manchester United, Ini Fakta Aslinya

Tahun 2020, Harga Suzuki Ertiga dan Ertiga Suzuki Sport Naik Rp 4 Juta

Download Lagu Populer Pamer Bojo, Banyu Langit hingga Cidro MP3 - Didi Kempot

Saibun Sinaga diperiksa terkait dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan yang dilakukan perusahaan miliknya di wilayah Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Hal ini dipastikan setelah konfirmasi yang dilakukan dengan Agus, PPNS DLH Provinsi Riau.

Namun menurutnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat atas perkara pidana berupa perambahan HPT yang diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit itu tidak dijelaskan untuk menindak lanjuti pemeriksaan Saibun Sinaga selaku pemilik perusahaan.

"Sampai sekarang Saibun Sinaga masih berstatus DPO atau buronan. Putusan PN juga tidak menjelaskan untuk mendindaklanjuti pemeriksaan Saibun Sinaga," kata Agus kepada Tribunpekanbaru.com Rabu (8/1/2020) kemarin.

Sejumlah Wilayah Diterjang Bencana, Kapolri Tanam Pohon Merbau Pantai Papua di Bogor

Anies Sebut Tanggul di Jakarta Bukan Jebol Tapi Retak, Yunarto Wijaya Terbahak

Pada perkara pidana perambahan kawasan HPT yang dilakukan oleh PT Ronatama, penyidik DLH Provinsi Riau menetapkan Martua Sinaga yang merupakan pekerja di PT Ronatama sebagai tersangka.

Kemudian pada tanggal 20 Februari 2019 lalu, Martua Sinaga divonis oleh majelis hakim PN Rengat dengan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.

Atas putusan itu, Martua Sinaga sempat menyatakan banding.

"Informasinya putusan banding memperkuat putusan sebelumnya," kata Agus.

Menteri BUMN Erick Thohir Sudah Kantongi Nama-nama Calon Bos Garuda

Selain itu, PN Rengat juga menetapkan sejumlah barang bukti yang diamankan oleh penyidik dirampas untuk negara.

Diantaranya, satu unit komputer excavator Hitachi, satu unit amper minyak excavator, satu unit kunci kontak excavator, satu unit CPU controler excavator, dan dua unit ekscavator merk Hitachi.

Berdasarkan fakta persidangan juga diketahui, bahwa status kawasan yang digarap oleh PT Ronatama tempat Martua Sinaga bekerja merupakan Hutan Produksi Terbatas Sungai Keritang, Sungai Gansal.

Selain itu, PT Ronatama juga telah terbukti menggarap kawasan HPT tanpa izin menteri.

Hingga berita ini diturunkan, tribun masih mengonfirmasi lebih lanjut pihak-pihak terkait

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Reynhard Sinaga Dikabarkan Masuk DPO, https://www.tribunnews.com/regional/2020/01/09/ayah-reynhard-sinaga-dikabarkan-masuk-dpo-dlh-riau.

Editor: Rachmat Hidayat

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved