Punya Utang Rp 10 Juta, Nenek Berbohong Ngaku Diperkosa
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal mengakui bahwa dalam olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan bercak darah.
Editor:
Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat memberikan keterangan tentang pengaduan palsu nenek Sumirtuk(Bagus Supriadi)
Hal itu dia lakukan karena punya utang sebesar Rp 10 juta.
“Saat ini kami jadikan tersangka, karena mengadukan pengaduan palsu. Kita kenakan Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan,” kata Alfian.
Sebelumnya, nenek S mengaku diperkosa dengan bukti luka pada bagian leher.
Ia pun melaporkan hal tersebut pada 4 Desember 2019 lalu.
Saat itu, S sempat dilarikan ke RSD dr Soebandi untuk mendapat perawatan.
Bahkan, Kapolres Jember sendiri memberikan bantuan untuk menanggung semua biaya pengobatan.
Halaman 2 dari 2