Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Ketemu Teman Lama, ART Hamil Lalu Gugurkan Kandungannya Setelah Dapat Chat WA dari Sang Pria

ART di Penjaringan, Jakarta Utara, MH (32) menggugurkan kandungannya setelah diminta teman SMP yang menghamilinya.

(KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)
Rekonstruksi ART yang mengugurkan kandungannya dengan obat-obatan terlarang di Taman Resort Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (10/1/2020). 

"Kayak laboratorium gitu, tempat yang bisa USG," terang MT.

MS mengaku malu

Seperti diwartakan TribunJakarta.com, MH sempat memintai pertanggungjawaban dari DS setelah dirinya hamil.

Namun, DS malah memaksa MH menggugurkan kandungannya.

Atas paksaan dan rasa malu yang memenuhi pikirannya, MH pun menggugurkan janinnya.

"Iya saya malu, biar nggak ketahuan. Dia (DS) juga udah nggak mau tanggung jawab," kata MH kembali menjawab pertanyaan pihak kejaksaan.

MH menggugurkan janinnya pada 18 November lalu dalam rumah tempat dia bekerja sebagai ART di kompleks Taman Resort Mediterania, Penjaringan, Jakarta Utara.

MH mengaku meminum 12 butir obat-obatan serta memasukkan empat obat aborsi ke dalam kemaluannya supaya sang janin gugur.

Atas perbuatannya, MH disangkakan melanggar pasal 45A juncto pasal 77A UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 194 UU nomor 36 tentang kesehatan.

Ditangkap setelah dicurigai pihak rumah sakit

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, penangkapan terhadap MH dilakukan pada 18 November lalu.

Awalnya, polisi mendapat laporan dari Rumah Sakit Atma Jaya bahwa MH mengalami pendarahan namun dalam kondisi yang mencurigakan.

"Begitu di Atma Jaya, pihak dokter rumah sakit Atma Jaya memberitahukan kepada kita, yang intinya bahwa ada orang melahirkan agak mencurigakan," kata Mustakim.

Pihak rumah sakit melihat ada suatu kejanggalan, di mana pada kemaluan MH masih tersisa ari-ari.

Polisi pun mendatangi rumah sakit dan memintai keterangan MH yang mengakui perbuatannya.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved