Keraton Agung Sejagat
Keraton Agung Sejagat Juga Ada di Klaten dan Sumatera, Begini Kehidupan Sang Raja di Pinggir Rel
Rupanya tak hanya di Purworejo saja, Keraton Agung Sejagat juga didirikan di Klaten dan Sumatera.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ada fakta baru soal Toto Santoso (41), pria yang mendeklarasikan diri sebagai Raja Keraton Agung Sejagat.
Rupanya Toto Santoso pernah tinggal di Ancol, Jakarta dan terlilit utang Rp 1,3 miliar.
Tak hanya itu, Toto Santoso juga mendirikan Keraton Agung Sejagat di daerah lainnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, Keraton Agung Sejagat ternyata tak hanya berdiri di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Polisi menyebut, Keraton Agung Sejagat juga berkembang di Klaten dan Sumatera.
"Juga ada di provinsi lain seperti di luar Jawa, dan Sumatera juga," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kamis (16/1/2020).
Iskandar juga membenarkan bahwa Keraton Agung Sejagat akan mendirikan kerajaannya di seluruh dunia.
"Mereka mengatakan tidak hanya kerajaan di Jawa saja, tapi kerajaan di seluruh dunia. Mereka akan membentuk kerajaan di seluruh Indonesia, kira-kira begitu," jelas Iskandar.
Menurut Iskandar, jumlah pengikut Keraton Agung Sejagat di Klaten lebih sedikit dibandingkan di Purworejo.
"Ini perkembangan terakhir yang kami peroleh dan terus akan kami dalami," imbuh Iskandar.
• Curhat Ratu Keraton Agung Sejagat Saat Disuruh Ganti Baju Tahanan, Minta Kasusnya Tak Dipolitisir
• Bila Tak Jadi Pengikuti Keraton Agung Sejagat, Raja Totok Sebut Akan Ada Malapetaka
"Menurut saya itu wajar saja mereka masih mengakui sebagai Raja dan Ratu lalu masih meyakini bahwa kerajaan itu benar," lanjutnya.
Iskandar mengatakan, mayoritas pengikut Keraton Agung Sejagat mengakui mereka menyesal, setelah adanya penangkapan.
"Selepas kejadian ini mereka sadar bahwa Kerajaan itu tidak benar," jelas Iskandar.
Sementara, mengenai Fanni Aminadia atau ratu Keraton Agung Sejagat, saat ini ada di lapas khusus perempuan.
"Tahanan perempuan yang bernama ratu, sudah kita titipkan ke tahanan lapas wanita," katanya.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa atau surat-surat palsu yang dicetak sendiri pelaku untuk merekrut anggota Keraton Agung Sejagat.
Raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat ini, diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong berakibat membuat onar di kalangan rakyat dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Terkait dugaan makar, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Budi Haryanto mengatakan polisi masih mendalami.
"Kita sangkakan kepada pelaku dengan pasal 14 UU No.1 tahun 1946 dan penipuan pasal 378 KUHP. Namun saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Masyarakat dimohon tetap tenang," jelas Budi.
• Raja dan Ratu Jadi Tersangka Penipuan, Penasihat Keraton Agung Sejagat Tegaskan Bukan Aliran Sesat
• Saat Tinggal di Ancol, Raja Keraton Agung Sejagat Disebut Pernah Terlilit Utang
Terlilit Utang
Toto Santoso (41), pria yang mendeklarasikan diri sebagai Raja Keraton Agung Sejagat disebut pernah terlilit utang sewaktu tinggal di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Hal itu disampaikan Lurah Ancol, Rusmin, setelah menelusuri kediaman Toto pada Rabu (16/1/2020) malam.
"Sesuai keterangan dari ketua RT memang ada cerita yang bersangkutan ini pernah tersangkut masalah utang piutang," kata Rusmin saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2020).
Namun, tidak diketahui jumlah besaran utang Toto dan kepada siapa dia berutang.
Diduga Toto menggunakan KTP yang ia urus selama tinggal di Ancol sejak tahun 2011 untuk meminjam uang.
"Yang bersangkutan pernah ngontrak di RT 012/RW 005 Kelurahan Ancol kira-kira tahun 2011, namun demikian yang bersangkutan hanya singgah sebentar biar mempunyai KTP Kelurahan Ancol," ujar Rusmin.
Sementara itu Ketua RT 012/RW 005 Abdul Manaf mengatakan dirinya tidak tahu pasti pekerjaan Toto saat itu.
Sewaktu Tinggal di Ancol Kepada dirinya, Toto mengaku sebagan wirausahawan di Kawasan Angke, Jakarta Barat.
"Katanya buka (warung) kelontong. Dia buka sendiri atau sama orang nggak tahu," Rabu malam.
Adapun Toto dan ratunya bernama Fanni Aminadia ditahan oleh Polda Jawa Tengah karena dianggap melakukan penipuan.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menyebutkan Toto dan Fanni telah ditetapkan sebagai tersangka karena menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.
"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu," kata Rycko.
• Rekontruksi Pembakaran Pria di Karawang, Pelaku Ternyata Sempat Minta Pin ATM Korban
• Kartika Putri Bawa Bayinya yang Baru Berusia 3 Bulan Ibadah Umrah, Habib Usman: Bikinnya Kan Di Sana
Curhatan Ratu di Penjara
Ratu Keraton Agung Sejagat, Fanni Aminadia rupanya sempat menulis surat untuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Surat tersebut ditulis setelah Fanni ditangkap bersama Raja Keraton Agung Sejagat Totok Santosa Hadiningrat.
Isi surat Fanni meminta agar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memperingatkan petugas Kepolisian.
Pasalnya, dalam surat Fanni merasa diperlakukan tak semestinya saat ditangkap.
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat ditangkap Polda Jawa Tengah pada Selasa (14/1/2020).
"Malam ini ditahan dan akan dibawa ke Polda Jawa Tengah," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F Sutisna.
Penahanan dilakukan atas keresahan warga karena kehadiran Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Purworejo.
Totok Santosa dan Fanni Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang peraturan hukum pidana serta pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Setelah ditahan, Fanni masih sempat menulis surat untuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Surat untu Ganjar ditulis lewat akun Instagram @fanniaminadia pada tanggal 15 Januari 2020.
Awalnya Fanni menulis menyambut baik bila Ganjar Pranowo mau berdiskusi soal Keraton Agung Sejagat.
Berikut ini surat lengkapnya :
"Sugeng siang Pak Ginanjar, prinsipnya kami sangat menyambut baik bahkan menunggu agar diskusi dan diuji secara akademisi sejarah ini bisa terealisasi.
Tapi pelintiran berita dan penggalan dokumentasi ternyata mampu merubah makna dari pernyataan kami
Saya yang dituduh menyebar berita Hoax, padahal yang menyebar media.
Dan saya kemarin berencana memposting surat terbuka dan untuk Bapak,
tapi tanpa diberi kesempatan klarifikasi, mediasi dan bahkan penangkapan kami terkesan eksklusif lengkap dengan media.
Kami berusaha korporatif tapi justru diperlakukan layaknya teroris kelas dunia atau dihakimi sebelum diberi hak mengklarifikasi.
Dimana prosedur yang harusnya dijalankan untuk menjaga asas praduga tak bersalah.
Barusan saya diminta ganti baju tahanan, tanpa diberi tahu salahnya dan menjadi tersangka atas apa?...
Saya mohon Bapak bisa menghimbau agar apartur yang bertugas jangan politisir kasus kami yang terlanjur viral untuk sekedar pers konference berhasil menangkap.... #ganjarpranowo #nurani #poldajateng" tulisnya.
