Keraton Agung Sejagat
Selama Ditahan, Ratu Keraton Agung Sejagat Tak Dapat Perlakuan Khusus
Ini karena tidak ada sel tahanan wanita di Polda Jateng. Tidak ada perlakuan khusus kepada Fanni.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Fanni Aminadia yang mengaku Ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo, telah ditahan di sel wanita Lapas Kelas IA, Bulu Semarang, Jawa Tengah.
Fanni mulai menempati sel Mapenaling atau sel pengenalan di Lapas Bulu pada Kamis (16/1/2020), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penyebar berita bohong.
Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Semarang Asriati Kerstiani mengatakan, Fanni Aminadia dipindahkan ke Lapas Bulu Semarang dari Polda Jateng.
Ini karena tidak ada sel tahanan wanita di Polda Jateng. Tidak ada perlakuan khusus kepada Fanni Aminadia.
Setelah dari sel Mapenaling, nantinya Fanni akan ditempatkan di sel tahanan umum.
"Sama seperti yang lainnya, tahanan yang baru akan ditempatkan di blok Mapenaling dulu atau masa pengenalan lingkungan," ujar Asriati di Semarang, Jumat (17/1/2020).
Menurut Asriati, kondisi Fanni masih stabil dan tidak ditemukan kejanggalan saat masuk ke sel tahanan.
"Kondisinya baik, masih dalam pantauan kami," ujar Asriati.
• Heboh Sunda Empire di Bandung, Serupa dengan Keraton Agung Sejagat ? Polisi Mulai Bergerak
• Ratu Keraton Agung Sejagat Curhat soal Ganti Baju Tahanan, Tegas Minta Kasusnya Tidak Dipolitisir
Sementara Raja Keraton Agung Sejagat Totok Santosa di sel tahanan Polda Jateng.
Sebelumnya, kemunculan kerajaan baru di Purworejo menyita perhatian publik karena menggelar kirab selama beberapa hari yang diikuti ratusan orang.
Kerajaan yang menamakan diri Keraton Agung Sejagat itu dipimpin Totok Santoso dan seorang ratu bernama Fanni Aminadia.
Totok dan Fanni ditangkap polisi karena diduga menipu pengikutnya.
Mereka mewajibkan pengikutnya menyerahkan uang hingga Rp 30 juta setiap bulan.
Bahkan, ada pengikut yang menyetor hingga Rp 110 juta dengan iming-iming jabatan dan gaji dollar.
Diketahui, Totok memiliki kontrakan di Sleman dan membuka angkringan di rumah kontrakannya itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratu Keraton Agung Sejagat Tak Dapat Perlakuan Khusus Selama Ditahan", .
Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia
Editor : David Oliver Purba