Ibu Guru Ungkap Alasan Muridnya Bawa Pisau Hingga Bunuh Begal, Gadis yang Hampir Diperkosa Bersaksi
Tak hanya itu, pelaku begal juga mengancam akan memperkosa teman wanita ZA yang saat itu bersamanya.
Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, MALANG -- Ibu guru dari pelajar SMA yang membunuh begal saat membela diri mengungkap alasan muridnya ZA membawa pisau.
Pisau tersebut dibawa oleh ZA dan disimpan dibawah jok motornya.
Namun, saat dalam perjalanan ZA dan teman wanitanya dicegat dua orang begal ditengah jalan untuk meminta barang berharganya.
Tak hanya itu, pelaku begal juga mengancam akan memperkosa teman wanita ZA yang saat itu bersamanya.
ZA yang saat itu membawa pisau pun melakukan upaya membela diri lantaran kekasihnya akan diperkosa oleh begal.
Begal tersebut pun tewas setelah dilawan oleh pelajar SMA berusia 17 tahun itu.
Maidah, ibu guru dari pelajar yang membawa pisau hingga membunuh begal itu memberikan kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang pada Senin (20/12020).

Maidah menjadi salah seorang saksi dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kapenjen.
Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza mengatakan pihaknya menghadirkan tiga saksi dalam agenda sidang kali ini.
“Kami hadirkan saksi dari pihak sekolah atas nama Maidah, tetangga ZA, dan ahli pidana, yaitu Lucky Endrawati,” ujar Bhakti kepada SURYAMALANG.COM.
Menurutnya, guru sekolah ZA dihadirkan agar lebih jelas alasan ZA membawa pisau di dalam jok motor.
• Fakta Dibalik Pelajar SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar, Ternyata Sudah Beristri dan Punya Anak
Ia melanjutnya, berdasarkan keterangan guru dari kliennya itu, ZA membawa pisau untuk kegiatan prkarya di sekolahnya.
“Tadi gurunya mengungkapkan bahwa ZA membawa pisau dapur tersebut untuk mengerjakan prakarya pembuatan stik kayu es krim di sekolah.”
“Pihak sekolah pun sudah mengerti dan memberi izin,” jelasnya.
Sedangkan saksi ahli pidana menjelaskan alasan pembenar dan alasan pemaaf kenapa peristiwa ini sampai terjadi.
“Saksi ahli menjelaskan dalam peristiwa ZA ini tidak hanya bisa dilihat dari satu perspektif perkara, yaitu menghilangkan nyawa saja.”
“Tapi juga harus dilihar dari perspektif lain. Karena saat kejadian ada unsur ancaman pemerkosaan dan minta harta benda sehingga pasal 49 ayat 2 KUHP harus diterapkan karena keadaan yang memaksa dan ada pembenarnya dengan peristiwa itu,” bebernya.
Bhakti menambahkan saksi ahli juga mempertanyakan terkait pasal 340 yang dikenakan kepada ZA.
“Di dalam pasal itu ada unsur kumulatif. Seseorang dapat dikenakan pasal tersebut bila dalam kondisi tenang ketika merencanakan pembunuhan berencana dan ada motif di dalam pembunuhan berencana tersebut.”
“Saksi melihat bahwa ZA tidak ada sama sekali unsur kumulatif dari pasal tersebut,” ungkapnya.
Kekasih ZA ikut bersaksi
Siswi SMA berinisial V yang nyaris diperkosa begal ikut bersaksi dalam kasus siswa SMA berinisial ZA diduga membunuh begal.
Gadis berinisial V itu ikut memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (20/1/2020).
Saat datang ke persidangan, V memakai seragam SMA warga putih abu- abu, berjilbab putih, berjaket putih, dan memakai masker warna merah.
• Misteri Kerangka Manusia di Rumah Kosong Perlahan Terkuak, Diperkirakan Meninggal 6 Bulan Lalu

Ketika persidangan dimulai, V ikut masuk dalam ruang persidangan.
Setelah keluar dari ruang sidang, V masih menunggu di kursi tunggu PN Kepanjen sampai persidangan usai.
“Dia adalah teman dekat ZA yang dibonceng naik motor saat pembegalan itu terjadi,” ujar Bhakti Riza, kuasa hukum ZA kepada SURYAMALANG.COM.
Menurutnya, V adalah saksi yang dihadirkan dari pihak kejaksaan.
“Di persidangan, kami menghadirkan tiga saksi. Sedangkan pihak kejaksaan menghadirkan empat saksi, termasuk V yang mengetahui kejadian tersebut,” jelasnya.
Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan jaksa akan digelar pada Selasa (21/1/2020).
“Sidangnya akan digelar berurutan, yaitu pembacaan tuntutan Selasa (21/1/2020), pledoi pada Rabu (22/1/2020), dan pembacaan putusan pada Kamis (23/1/2020),” tandasnya.
• Kisah Sopir Bus Asal Bogor yang Tewas Kecelakaan di Subang, Jualan Kantong Plastik Sejak Masih SMP

Kronologi Kejadian
Mengutip Surya.co.id, kematian begal ini berawal ketika ZA dicegat saat melintas menggunakan sepeda motor.
Saat itu, ZA dan kekasihnya tengah berboncengan melewati kebun tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang (8/9/2019) silam.
Namun, mendadak ada dua pengendara motor yang berboncengan memepet motor ZA.
Keduanya berniat merampas harta benda yang dibawa oleh ZA dan kekasihnya, termasuk sepeda motor.
Lalu, salah satu pelaku begal tersebut berkata bahwa ia akan merudapaksa pacarnya.
Sontak, perkataan tersebut membuat ZA marah hingga terbesit melakukan aksi nekat menusuk salah satu begal dengan pisau yang ia simpan di jok motor.
Keesokan harinya, begal yang ditusuk oleh ZA ditemukan tewas di kebun tebu.
Hingga akhirnya kasus inipun ditangani oleh pihak kepolisian. ZA datang bersama ayah tirinya Sudarto dan pengacara Bakti Reza.
Saat itu ia bahkan masih mengenakan seragam putih abu-abu.
Karena pelaku masih di bawah umur, persidangan tersebut digelar secara tertutup.
• Sebut Totok Sudah Lama Dikeluarkan, Petinggi Sunda Empire : Mungkin Setelah Dipecat Bangun Keraton

Setelah dua jam berlalu, Bakti mengaku masih mengritisi beberapa pasal saat pembacaan eksepsi nanti.
Sang pengacara ini juga menjelaskan kalau ada beberapa pasal yang tidak jelas.
ZA ini didakwa 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 (2) KUHP dan UU darurat pasal 2 (1).
Pasal 340 KUHP sendiri merupakan pasal mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan pasal 33 KUHP ini tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dan untuk pasal 2 ayat 1 pada UU darurat nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
(TribunBogor/SURYAMALANG.COMKompasTV/Surya.co.id)