2 Pengasuh PAUD Jadi Tersangka Kasus Balita Hilang yang Ditemukan Tewas Tanpa Kepala

Dua pekan setelah dinyatakan hilang, warga menemukan mayat balita tanpa kepala di parit besar di Samarinda, Kalimatan Timur yang beridentitas Yusuf

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO.
Orangtua balita AY yakin jika jasad balita tanpa kepala yang ditemukan warga di sungai sekitar Jalan P Antasari anaknya, Minggu (8/12/2019). 

Polisi kemudian menjemput Tri Supramayanti (52) dan Marlina (26), guru pengasuh PAUD Jannatul Athfaal. 

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas tewasnya Yusuf yang hilang saat dititipkan di PAUD.

LINK 10 Instansi yang Umumkan Lokasi dan Jadwal SKD CPNS 2019 - Kemenag, Kemenkumham hingga LIPI

Tri Supramayanti dan Marlina terlihat lesu dan pasrah saat masuk ke ruang penyidik Reskrim Polsek Samarinda Ulu.

Tri Supramayanti yang akrab dipanggil Yanti menjadi pengasuh selama 2 tahun empat bulan.

Sementara Marlina sudah 10 tahun menjadi pengasuh, sejak usianya masih 16 tahun.

Marlina bercerita meninggalkan Yusuf dan enam rekannya di ruangan sekitar 5 menit. Saat itu, Marlina pergi ke kamar mandi.

Sementara itu Yanti tak mengetahui kepergian Yusuf karena ia sibuk membujuk anak lain yang rewel.

"Tujuh anak itu Yusuf yang paling tua. Yang lain, ada yang bayi, ada juga yang usia 2 tahunan. Yusuf kemungkinan keluar lewat pintu," kata Yanti. Selama menjadi pengsuh anak, Yanti dan Marlina mengaku kejadian hilangnya baru pertama kali terjadi.

"Saat kejadian itu memang kami dua yang piket," kata Yanti.

Yanti menyesali perbuatannya karena lalai menjaga Yusuf.

"Kami lalai karenakan waktu itu kami piket," jelasnya.

Jenderal Sunda Empire Sebut Orang Arab Tunduk Pada Madura, Roy Suryo Tertawa Dengar Penjelasannya

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan mengatakan keduanya dikenakan pasal 359 KHUP tentang kelalaian yang mengakibatkan nyawa orang meninggal.

Mereka terancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Sejauh yang kami simpulkan Yusuf meninggal karena tercebur ke parit. Tidak ada tindak pidana. Jadi kami menyimpulkan ada kelalaian dari pihak PAUD," ungkap Ridwan.

Ia juga menjelaskan dua pengasuh tersebut akan diperiksa selama 24 jam untuk memutuskan ditahan atau tidak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved