Terjebak Macet saat Hendak Kabur, Jambret HP di Depok Diamankan Polisi

Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas, Kota Depok menangkap seorang pelaku pencurian di Jalan Raya Keadilan RT 04/09

TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
ilustrasi pelaku kejahatan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas, Kota Depok menangkap seorang pelaku pencurian di Jalan Raya Keadilan RT 04/09, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Rabu (22/1/2020)

Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas, Iptu Hendra Kurniawan memaparkan awal peristiwa terjadi.

Saat itu, korban yang tak lain merupakan seorang pelajar, berangkat menuju sekolah menggunakan sepeda motor pada pukul 06.30.

"Namun dari belakang, pelaku Sutikno (29) dengan mengendarai sepeda motor Honda beat warna putih tanpa plat nomor memepet korban dan mengambil handphone yang disimpan di dasboard motor korban," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (22/1/2020).

Korban lantas berteriak sementara pelaku langsung melarikan diri ke arah Jembagan Serong, Cipayung, Depok.

Sialnya, saat melarikan diri, terdapat petugas kepolisian yang sedang mengatur lalu lintas.

Dengan dibantu warga, petugas kemudian menangkap pelaku yang terjebak oleh kepadatan lalu lintas disekitar penangkapan.

"Anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Xiaomi Note 4 warna hitam. Dan satu unit sepeda motor merk Honda beat warna putih tanpa plat nomor polisi," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

"Pelaku sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut," paparnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gara-Gara Kejebak Macet, Pejambret Handphone di Depok Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved