Pengakuan Ayah Aniaya Anak Kandung hingga Tewas, Awalnya Emosi Karena Ini : Beta Sedang Mabuk
ayah di Desa Silale, Kecamatan Nusainiwe, Ambon tega menghabisi nyawa balita yang merupakan anak kandungnya. Pelaku kini telah diamankan polisi
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
Atas perbuatannya, Leo dijerat dijerat pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan juga Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
• Cerita Gadis Diremas saat Pulang ke Kosan, Jeritan Korban sampai Terdengar ke Kamar Warga
• 3 Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka, Rangga Sasana : Kami Menghargai Hukum
"Tapi karena pelaku orangtuanya ditambah sepertiga hukuman itu pemberatannya dan kami tambahkan juga pasal 338 KUHP," jelasnya.
Pengakuan pelaku
Vance Lopies mengaku sedang dalam keadaan mabuk saat melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang baru berusia 3 tahun.

Kini, ia pun menyesal telah menganiaya putranya hingga meninggal dunia.
"Beta menyesal telah melakukan itu," ungkapnya di Kantor Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Vance pun mengakui jika dirinya saat itu merasa kesal.
"Beta sedang mabuk saat itu. Iya saat itu beta juga kesal, tapi beta sangat menyesal," ucap Vance.
Kejadian hampir serupa pernah terjadi di Kota Malang.
Seorang balita berusia 3 tahun tewas setelah disiksa oleh ayah tirinya.
Balita perempuan berinisial AG itu tewas diinjak dan dibakar oleh ayah tirinya, Ery Age Anwar.
Saat ini, polisi sudah mengamankan Ery Age Anwar tersangka yang merupakan ayah tiri balita tersebut.
Sebelum polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut, tersangka Ery sempat membuat skenario kebohongan.
Hal itu dilakukan tersangka Ery untuk mengelabui tetangga dan juga saudaranya.
Awalnya, Ery membuat skenario dengan menyebut balitanya AG tewas setelah tenggelam di dalam bak mandi rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (30/10/2019) sore.