Alhamdulilah, Biaya Haji Tahun 2020 Tidak Naik, Ini Besaran Biayanya

Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( BPIH) tahun 1441 H atau tahun 2020 tidak yakni sebesar Rp 35.235.602.

Tribunnews/Bahauddin R Baso/ MCH 2019
Ribuan umat muslim melakukan thawaf mengelilingi Kabah usai shalat subuh di Masjidil Haram, Makkah, Kamis (11/7/2019). Hari ini para jemaah haji dari berbagai penjuru dunia mulai berdatangan untuk menyambut musim haji 1440H 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pemerintah memutuskan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441 H atau tahun 2020 tidak naik alias tetap sama seperti tahun 2019, yakni sebesar Rp 35.235.602.

Hal tersebut ditetapkan DPR RI dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII BPIH dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (30/1/2020).

"Panja Komisi VIII DPR tentang BPIH tahun 1441 H/2020 M dan Panja BPIH Kemenag RI, menyepakati besaran rata-rata BPIH atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah adalah rata-rata Rp 35.235.602," ujar Ketua Panja BPIH Marwan Dasopang. 

Keputusan tidak naiknya biaya haji 2020 ini disetujui oleh seluruh fraksi yang ada di Komisi VIII.

Marwan mengatakan, Panja Komisi VIII BPIH dan Panja BPIH Kemenag RI menyepakati asumsi nilai mata uang dollar AS (USD) dan Saudi Arabia (SAR) digunakan sebagai dasar penghitungan BPIH Tahun 2020.

Adapun 1 dollar AS ekuivalen dengan Rp 13.750 dan 1 SAR ekuivalen dengan Rp 3.666,67.

Ia menjelaskan, jumlah tersebut dirincikan bahwa harga rata-rata penerbangan pulang-pergi per jemaah dari embarkasi haji ke Arab Saudi sebesar Rp 28.600.000 seluruhnya dibayar oleh jemaah.

Kemudian akomodasi di Mekkah sebesar 4.250 SAR dengan rincian menjadi beban langsung jemaah sebesar 9,71 SAR atau Rp 35.596 serta dari dana nilai manfaat dan efisiensi sebesar 4.240,29 SAR.

Suasana jemaah haji Indonesia menunggu bus sholawat untuk salat di Masjidil Haram, Jumat (26/7/2019). Cuaca panas di Makkah tak menyurutkan semangat jemaah haji Indonesia untuk salat Jumat di Masjidil Haram.
Suasana jemaah haji Indonesia menunggu bus sholawat untuk salat di Masjidil Haram, Jumat (26/7/2019). Cuaca panas di Makkah tak menyurutkan semangat jemaah haji Indonesia untuk salat Jumat di Masjidil Haram. (Tribunnews.com/Bahaudin)

Selanjutnya, biaya pemondokan ditetapkan sebesar 1.500 SAR atau Rp 5.000.505 yang selurunya dibayar oleh jemaah dan petugas haji daerah serta akan dikembalikan dalam mata uang SAR.

Ini termasuk biaya visa sesuai dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi sebesar 300 SAR atau ekuivalen Rp 1.000.101 seluruhnya yang dibebankan langsung kepada jemaah.

"Berdasarkan komponen yang diuraikan tersebut, maka BPIH 1441 H/2020 M sama dengan besaran BPIH tahun sebelumnya," lanjut dia.

"Selain itu, jemaah hanya membayar sebesar 51 persen dari rata-rata total BPIH sebesar Rp 69.174.167,97 dan sisanya 49 persen atau rata-rara Rp 33.938.595,97 per jemaah dibiayai dana yang bersumber dari nilai manfaat dan dana efisiensi," kata dia.

Adapun kuota haji tahun 1441 H atau 2020 M ini ada sebanyak 231.000 jemaah.

Jumlah tersebut dibagi atas kuota jemaah reguler sebanyak 212.520 orang dan haji khusus sebanyak 18.480 orang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diputuskan DPR, Biaya Haji 2020 Tidak Naik", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved