Cerita Wartawan saat Dikeroyok Calo SIM Hingga Babak Belur, Korban Dipukuli di Tempat Sepi
Jurnalis sebuah media online menjadi korban penganiayaan sekelompok orang yang diduga calo SIM.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jurnalis sebuah media online menjadi korban penganiayaan sekelompok orang yang diduga calo SIM.
Tak ayal, wartawan bernama Yohanes Riado dari media online Tribratanews ini babak belur setelah digiring ke tempat sepi.
Pria yang akrab disapa Yori itu babak belur setelah dikeroyok oleh sejumlah calo SIM (Surat Izin Mengemudi).
Korban Yori dikeroyok sejumlah orang yang diduga calo SIM di Satpas SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (29/1/2020).
Diduga lebih dari lima orang yang melakukan pengeroyokan kepada Yori.
Akibatnya, wajah Yori babak belur hingga berdarah-darah.

Luka yang diderita korban diantaranya bagian hidung robek, kedua pipinya lebam, dahinya memar, bibirnya bengkak serta luka lain di tubuhnya.
Yori sempat dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Yori menceritakan awal mula dirinya dikeroyok oleh sejumlah calo SIM.
Menurut Yori, saat itu dirtinya sedang melakukan tugas peliputan di Satpas SIM Daan Mogot.
Namun saat baru saja keluar dari kantor Satpas SIM Daan Mogot, tiba-tiba ia dihampiri sejumlah orang.
Saat itu Yori hendak bertolak seusai menjalankan tugas jurnalistiknya di sana.
Ketika akan pulang, dia melihat ada dua oknum calo tengah beraksi.
Tiba-tiba saja dari belakangnya Yori langsung diamankan oleh beberapa orang lain yang diduga tak terima karena Yori melihat aksi kedua temannya.
Tanpa basa-basi, Yori langsung digiring ke tempat sepi di sana lalu dikormas.
Menurut Yori, ada sekitar 10 orang yang diduga calo SIM dilokasi tersebut.

Yorui mengayakan, saat itu ia memang melihat ada dua oknum diduga calo SIM sedang beraksi.
"Saya dikeroyok sama calo di sana. Jadi saya sempat ngeliat ada dua oknum diduga calo beraksi.
Lalu tiba-tiba banyak calo atau rekan mereka lainnya yang datang ngerumunin saya, dan terus akhirnya mengeroyok saya tanpa sebab," kata Yori melalui sambungan telepon kepada Warta Kota, Rabu (29/1/2020).
Yori mengatakan dirinya akan membuat laporan polisi atas pengeroyokan yang menimpanya itu.
"Saya akan buat laporan polisi, agar kejadian ini tidak menimpa wartawan lainnya yang bertugas," kata Yori.
Sementara itu, Kasie SIM Daan Mogot, Kompol Lalu Hedwin mengaku sudah mendapat laporan terkait adanya kejadian tersebut.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih mendalami kronologis kejadian pengeroyokan yang menimpa seorang jurnalis yang tengah meliput.
Kompol Lalu Hedwin pun belum bisa menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut.
"Saya akan tanya dan temui langsung ke bang Yori, terkait kronologis sebenarnya seperti apa," katanya.
2 Polisi Aniaya Wartawan
Kejadian penganiayaan kepada awak media bukan kali pertama terjadi.
Beberapa waktu lalu seorang wartawan yang tengah meliput aksi demo malah dianiaya oleh oknum aparat kepolisian.
Mengutip Kompas.com, dua polisi yang menganiaya wartawan LKBN Antara, Muhammad Darwin Fatir saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sulawesi Selatan, pada Selasa (26/9/2019) lalu, ditahan 21 hari di ruang khusus.
Kedua polisi tersebut juga tidak diberikan hak untuk mengikuti pendidikan kepolisian selama 6 bulan terhitung mulai bulan November 2019 hingga April 2020.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang disiplin yang digelar oleh Bidang Propam Polda Sulsel di ruang psikologi lantai 4 Mapolda Sulsel, Kamis (31/9/2019).

Dua polisi tersebut ialah Aipda Roezky dari Satuan Sabhara Polres Jeneponto dan Aiptu Mursalim dari Satuan Sabhara Polres Takalar.
Keputusan sidang masing-masing dibacakan Wakapolres Jeneponto Kompol Marikar dan Wakapolres Takalar Kompol Andi Tonra selaku pimpinan sidang.
Aipda Roezky divonis menyusul Aiptu Mursalim.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terhukum Aipda Roezky NRP 80010646 Bintara sat Sabhara Polres Jeneponto dengan hukuman disiplin penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari lamanya. Ini merupakan patsus paling tinggi," kata Kompol Marikar, saat dihubungi, Kamis.
Dalam pertimbangan pimpinan sidang, Aipda Roezky divonis dengan memperhatikan pemeriksaan hasil terduga pelanggar barang bukti dan penuntutan yang juga digelar hari ini.
Roezky dinyatakan terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin dengan cara mengangkat tongkat Polri bermaksud memukul Darwin Fatiryang telah ditangkap dan diamankan ketika terjadi tindakan anarkistis oleh pengunjuk rasa di depan kantor DPRD kala itu.
"Perbuatannya tidak menaati SOP pengamanan unjuk rasa karena keluar dari formasi sebagai anggota Dalmas Polres Jeneponto yang di-BKO Polrestabes Makassar, sehingga melanggar pasal 4 huruf A dan D peraturan pemerintah republik Indonesia no 2 tahun 2003 tentang anggota polri," imbuh Marikar.

Usai pembacaan putusan terhadap Aipda Roezky, Aiptu Mursalim juga diberikan hukuman serupa.
Wakapolres Takalar Kompol Andi Tonra yang membacakan putusan mengungkapkan, Aiptu Mursalim juga terbukti bersalah melakukan pemukulan terhadap Darwin.
"Terduga pelanggar Aiptu Mursalim NRP terbukti melakukan pelanggaran disiplin dengan cara mengangkat tongkat Polri bermaksud memukul lelaki Muhammad Darwin, Wartawan LKBN Antara," kata Kompol Andi Tonra.
Usai pembacaan putusan, kedua polisi tersebut menerima vonis yang ditetapkan pimpinan sidang.
Kin keduanya bakal menjalani masa tahanan selama 21 hari terhitung sejak Kamis (31/10/2019), waktu putusan tersebut dikeluarkan.
(Warta Kota/Kompas.com)