Nikita Mirzani Tersangka
Ogah Tanggapi Nyinyiran soal Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru: Aku Komen Kalau Dipo yang Bikin Status
Fitri Salhuteru menyebut nama Dipo Latief saat menanggapi komentar netizen soal adanya kelompok yang nyinyir pada Nikita Mirzani.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Selain itu, Fitri Salhuteru juga menyebut kalau dirinya tak akan membalas orang-orang yang nyinyir atas penangkapan Nikita Mirzani.
Ia pun menyebut tidak akan pernah membalas komentar mereka.
Namun, Fitri Salhuteru akan membalas jika Dipo Latief yang komentar atau membuat status di media sosial.
Lalu, Fitri Slahuteru lagi-lagi menyebut kalau Nikita Mirzani baik-baik saja.
Hal itu disampaikan Fitri Salhuteru di dalam mobil bersama dengan kakak Nikita Mirzani.
• Polisi Ungkap Situasi saat Penjemputan Paksa Nikita Mirjani Tengah Malam, Statusnya Sudah Tersangka
• Teddy Pakai Peci Baru Saat Hadiri Pengumuman Hasil Autopsi Lina : Biar Gak Bisa Godain Cewek
• Fitri Salhuteru Kabarkan Kondisi Terbaru Nikita Mirzani Pasca Jadi Tersangka: Memang Harus Dilewati
"Dan satu lagi, tadinya males nih mau ngomentari, karena banyak pertanyaan dari kalian,
kenapa aku tidak menjawab atau membalas sindiran-sindiran dari sekutu-sekutu yang membenci Niki,
aku tidak akan pernah mau meladeni mereka yang aku golongkan manusia-manusia tidak punya hati nurani dan gak ada faedahnya dan berguna sama sekali.
Aku akan berkomentar jika Dipo Ditiro yang membuat status atau apapun di sosial media.
Aku mewakili Niki berserta kakaknya Niki, kita baik-baik aja, tenang," katanya lagi.
Segera Disidangkan
Artis peran Nikita Mirzani diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Jumat (31/1/2020).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Nikita Mirzani dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan pada 26 November 2019.
Surat itu terdaftar dengan nomor B/1030/M/I.14.3/EOH.1/11/2019.
"Tersangka (Nikita Mirzani) dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri hari ini dengan nomor (surat penyerahan tersangka) 552/I/2020/Reskrim," ujar Yusri kepada wartawan.