Rayuan Maut Karyawan Katering Bikin Gadis 16 Tahun Tak Berdaya, Korban Luluh saat Pelaku Bilang Ini
Terenggutnya kesucian korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) berawal ketika korban melintas di sebuah gang.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Foto tersebut disimpan dan dijadikan koleksi pribadi di memori ponsel milik pelaku.
Artinya, foto yang mengcapture adegan syur itu tak disebar pelaku.
Hingga pada akhirnya, penyidik memberikan pasal pemberatan menggunakan UU ITE.
"Murni persetubuhan terhadap anak," katanya.
• Feni Rose Lakukan Ini saat Ziarah ke Makam Lina, Mbak You Beri Teguran Keras: Takut Dia Gak Nyaman
• Ratusan WNI dari Wuhan China Jalani Masa Karantina di Natuna, Sekolah Diliburkan
Simpan Adegan di Ponsel
Seakan tak cukup cuma merenggut kesucian korban,
Pelaku ternyata sempat mengabadikan perbuatan bejatnya melalui kamera ponsel miliknya.
"Dia menyimpan (jepret) foto bersama korban," jelasnya.
Disinggung bahwa pelaku tak cuma memfoto semata, namun juga merekam aksinya dalam format video.
Ruth menegaskan, pelaku hanya mengabadikannya dalam bentuk foto-foto dan tersimpan dalam sebuah memory card ponsel pribadinya.
"Hanya disimpan saja," pungkasnya.
(TribunnewsBogor.com/Tribunjatim.com)