Rayuan Maut Karyawan Katering Bikin Gadis 16 Tahun Tak Berdaya, Korban Luluh saat Pelaku Bilang Ini

Terenggutnya kesucian korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) berawal ketika korban melintas di sebuah gang.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
SHUTTERSTOCK
ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Rayuan maut pria berisinial AH (19) membuat seorang gadis berusia 16 tahun tak berdaya.

Aksi rayuan maut karyawan katering itu membuat siswi SMP ini luluh.

Bahkan, AH berhasil merengkut kesucian gadis SMP itu dengan upaya tipu daya gombalannya.

Namun, kini AH harus berurusan dengan polisi lantaran perbutan bejatnya itu.

Pemuda berusia 19 tahun itu diamankan anggota Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Terenggutnya kesucian korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) berawal ketika korban melintas di sebuah gang.

Saat itu, Bunga baru saja pulang dari sekolahnya yang berada di wilayah Kota Surabaya.

Saat itu, Bunga bertemu dengan AH lalu mengajaknya kerumah nongkrong ke rumah teman AH.

Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan (fountainhillsrecovery.com via Tribunnews.com)

Bunga pun menuruti kemauan AH untuk ikut ke rumah temannya di kawasan Krembangan, Surabaya.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, saat ini teah mengamankan pelaku.

Ia pun membeberkan motif licik pelaku hingga berani melakukan aksi nekat tersebut.

AKP Ruth Yeni menjelaskan, aksi tak senonoh itu dilakukan pertama kali oleh sang pelaku yang dilakukan dirumah seorang rekan AH di kawasan Krembangan Surabaya.

"Diajak tersangka untuk nongkrong di rumah temannya," katanya, Minggu (2/2/2020).

Setelah diinterogasi, belakangan terungkap cara pelaku merudapaksa korban.

KRONOLOGI Penangkapan Warga Bogor yang Diduga Menghina Walikota Tri Rismaharini, Ini Kata Polisi

Warganya Ditangkap Polisi Karena Diduga Menghina Walikota Risma di Medsos, Ketua RW Syok

Korban Termakan Rayuan Maut

Menurut polisi, korban termakan rayuan maut sang karyawan katering tersebut.

Sebab, rayuan maut itu telah membuat korban Bunga menjadi luluh hingga menuruti kemauan pacarnya AH.

AKP Ruth Yeni mengungkapkan, pelaku mulai melancarkan rayuan mautnya saat korban melintas di dalam sebuah gang, seusai pulang dari sekolah.

Semula pelaku hanya mengajak korban sekadar nongkrong, bertukar cerita dan tertawa, namun tak lama kemudian keasyikan obrolan diantara keduanya kian memuncak.

Wanita yang Menghina Walikota Risma Matikan Lampu Rumah saat Polisi Datang : Saya Lagi Ngisi Energi

Nikita Mirzani Dituduh Jadikan Bayi Dipo Latief Tameng, Fitri Salhuteru Emosi: Memang Kalian Peduli?

AH saat dikeler Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya
AH saat dikeler Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya (Dok Humas Polrestabes Surabaya)

Akal bulus bin cabul pelaku makin lihai merangkai kata-kata untuk membujuk korban masuk ke dalam rumah temannya itu.

Dan melakukan perbuatan yang lazimnya dilakukan sepasang suami-istri yang diikat oleh status sah pernikahan.

Bukan berbekal iming-iming sejumlah uang saat memperdaya korbannya.

Ternyata rayuan maut pelakulah yang meluluhkan korban.

"Bujuk rayunya gini 'ayo main jangan khawatir nanti kalau terjadi sesuatu saya bertanggung jawab' gitu," jelasnya.

Akibat Sering Nonton video porno

AH terinspirasi adegan panas di beberapa film dewasa yang tonton melalui layar ponselnya.

Kemudian, untuk menyalurkan birahi bejatnya, AH memanfaatkan kedekatannya dengan Bunga dalam hubungan pacaran.

Kedunya memang telah berpacaran beberapa bulan belakangan ini.

"Di pacari dan terinspirasi film bokep, jadilah menyetubuhi korban," ujar AKP Ruth Yeni saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (2/2/2020).

Tak hanya itu, kata AKP Ruth Yeni, pelaku juga sempat mengabadikan momen kemesraan di antara mereka dalam bentuk jepretan foto melalui kamrea ponsel milik AH.

Bayi Nikita Mirzani Ikut Temani Ibunya di Kantor Polisi, Arkana Mawardi Tidur Bareng di Sel Tahanan?

Foto tersebut disimpan dan dijadikan koleksi pribadi di memori ponsel milik pelaku.

Artinya, foto yang mengcapture adegan syur itu tak disebar pelaku.

Hingga pada akhirnya, penyidik memberikan pasal pemberatan menggunakan UU ITE.

"Murni persetubuhan terhadap anak," katanya.

Feni Rose Lakukan Ini saat Ziarah ke Makam Lina, Mbak You Beri Teguran Keras: Takut Dia Gak Nyaman

Ratusan WNI dari Wuhan China Jalani Masa Karantina di Natuna, Sekolah Diliburkan

Simpan Adegan di Ponsel

Seakan tak cukup cuma merenggut kesucian korban,

Pelaku ternyata sempat mengabadikan perbuatan bejatnya melalui kamera ponsel miliknya.

"Dia menyimpan (jepret) foto bersama korban," jelasnya.

Disinggung bahwa pelaku tak cuma memfoto semata, namun juga merekam aksinya dalam format video.

Ruth menegaskan, pelaku hanya mengabadikannya dalam bentuk foto-foto dan tersimpan dalam sebuah memory card ponsel pribadinya.

"Hanya disimpan saja," pungkasnya.

(TribunnewsBogor.com/Tribunjatim.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved